Surat Edaran (SE) terbaru Bupati Buleleng Nomor : 26/Satgas Covid19/V/2020 tanggal, 12 Mei 2020 tentang jam buka tutup pedagang pasar tradional, toko konvensional, maupun toko modern, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima
- Admin Buleleng
- 13 Mei 2020
Om Swastiastu
Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Buleleng, mulai hari Rabu, 13 Mei 2020, seluruh kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional, pasar, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima, dilaksanakan mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita.
Informasi ini merujuk Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 26/SatgasCovid19/V/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Om Santih, Santih, Santih Om.
Download file disini
Share Post :