Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuanan, dan Penerima Tunjangan.
Admin buleleng | 16 Mei 2019 | 451 kali
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuanan, dan Penerima Tunjangan.
Download disini