(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

PERSYARATAN PERMOHONAN BIODATA

Admin buleleng | 13 September 2018 | 448 kali

<top>Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy ijazah;
  3. foto copy dokumen pendukung lainnya.

Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  4. foto copy ijazah;
  5. foto copy dokumen pendukung lainnya.

 

Download disini