(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pentingnya Keamanan Pangan bagi Masyarakat

Admin buleleng | 22 Maret 2019 | 1200 kali

Pentingnya Keamanan Pangan bagi Masyarakat

Keamanan pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 di mana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat selaku konsumen adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida yang berlebihan berdampak terhadap kesehatan.

Insektisida merupakan jenis pestisida yang sering digunakan untuk memberantas serangga seperti belalang, kepik, wereng, ulat, nyamuk, kutu busuk, rayap dan semut, sedangkan fungisida digunakan untuk mencegah pertumbuhan jamur. Bakterisida digunakan untuk memberantas virus dan nematisida untuk memberantas cacing sedangkan rodentisida adalah jenis pestisida untuk hewan pengerat seperti tikus.

Kondisi tersebut semakin di perparah dengan adanya ulah sebagian oknum yang sengaja menjual bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida di atas ambang batas. Residu pestisida dapat berpengaruh terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang seperti menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf. Anak-anak yang terpapar pestisida beresiko memiliki stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual.

Boraks, formalin dan rhodamin B adalah bahan yang dilarang karena dapat membahayakan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi. Ironisnya bahan-bahan berbahaya tersebut juga banyak ditemukan pada makanan jajanan anak sekolah. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2008-2010 menunjukkan 40%-44% produk jajanan anak-anak di sekolah tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan, karena bahan pangan tersebut mengandung bahan berbahaya berupa pewarna tekstil, rhodamin B.

Selain itu, buruknya higiene dan sanitasi ikut berkontribusi dalam memperburuk keamanan pangan jajanan anak sekolah. Apabila anak-anak mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, bisa dipastikan akan terkena penyakit lever atau hati yang dapat menyebabkan hepatitis pada usia produktif. Misalnya mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan rhodamin-B, menyebabkan gangguan fungsi lever, bahkan dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kanker hati.

Bahan pangan dapat menjadi tidak aman karena adanya atau masuknya bahan-bahan berbahaya yang dapat berupa agen biologi (terutama mikroba pathogen), agen kimia atau benda lain (fisik) yang dapat meracuni atau membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Pestisida yang masuk ke dalam tubuh dapat melalui dua cara yaitu secara langsung melalui mulut, dan kulit serta pernafasan dan secara tidak langsung yaitu melalui bahan pangan serta minuman yang dikonsumsi.

Keracunan pangan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial tidak sedikit, tetapi juga mengakibatkan banyaknya korban menderita sakit bahkan meninggal dunia.

Pengawasan Bahan Pangan

Melihat permasalahan dan dampak negatif akibat mengkonsumsi pangan yang tidak sama, di banyak negara masalah tersebut sudah menjadi perhatian yang sangat serius. Tidak kurang dari badan dunia seperti WHO dan FAO memberikan perhatian khusus terhadap masalah penanganan keamanan pangan tersebut. Bahkan dalam pertemuan Putaran Uruguay tentang Negosiasi Perdagangan Multilateral yang difasilitasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1994 telah menetapkan dua perjanjian yang mengatur perdagangan dunia yaitu Sanitary and Phytosanitary (SPS) Agreement dan Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement.

Untuk memenuhi kesepakatan SPS dan TBT tersebut, beberapa negara baik di Eropa maupun Asia telah merespon dengan membentuk Otoritas Keamanan Pangan (Food Safety Authority), yang diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan seperti Codex on Hygiene, GAP, GMP, ASEAN-GAP, HACCP dan standar keamanan pangan lainnya.

Perlu disadari bahwa semua kejadian dan akibat buruk dari pangan yang tidak aman, baik terhadap kesehatan maupun terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha (petani, eksportir maupun importir pengolah bahan pangan), serta konsumen tentang pentingnya penanganan keamanan pangan secara terus menerus. Untuk dapat mewujudkan pangan asal pertanian yang aman dan berdaya saing tinggi, diperlukan program yang berkelanjutan. Misalnya melalui publikasi di media massa, sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, dan advokasi terhadap para pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun legislatif.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan selain akan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada konsumen untuk dapat memilah dan memilih produk pangan berkualitas, juga meminimalkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan, tanpa memperhitungkan dampak kerugiannya. (Humas BKP)

Sumber : http://tabloidsinartani.com/content/read/pentingnya-keamanan-pangan-bagi-masyarakat/