Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, khusus Kecamatan diatur dalam Pasal 9. Penetapan Peraturan Daerah ini sebagai upaya memenuhi tuntutan masyarakat dalam menjalankan Tata Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan di Kabupaten Buleleng, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Struktur Organisasi Pemerintah Kecamatan Buleleng yang dibentuk diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya di Kecamatan Buleleng antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan yang dipimpin oleh Camat, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
a. Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu
b. Kasi Pemerintahan
c. Kasi Pembangunan
d. Kasi Ketentraman, Ketertiban dan SatPol PP
e. Kasi Sosial dan Budaya
f. Kelurahan (17 Kelurahan )
2. Sekretariat Kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
a. Kasubbag Perencanaan
b. Kasubbag Umum dan Keuangan