1. Visi
Memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi proyeksi yang diinginkan ke depan, sebagaimana visi pembangunan Kabupaten Buleleng “Terwujudnya Masyarakat Buleleng Yang Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing Berdasarkan Tri Hita Karana ” maka dengan semangat visi pembangunan Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng nantinya mampu mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintahan, mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik (Good and Clean Governance), yaitu profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN. Dengan demikian Kecamatan Buleleng ikut berperan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat tercapai, disamping peningkatan Pendidikan, Kesehatan, peningkatan Daya Beli Masyarakat, dan penurunan Angka Kemiskinan.
Visi tersebut bermakna sebagai berikut:
a) Mandiri mengandung makna: Kemampuan Pemerintah Daerah bersama masyarakat Buleleng mengelola pembangunan daerah sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b) Sejahtera mengandung makna: Terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualitas.
c) Berdaya Saing mengandung makna: Kemampuan daerah dalam mengatasi tantangan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan komparatif dan kompetitif untuk peningkatan nilai tambah daerah.
d) Berlandaskan Tri Hita Karana mengandung makna: Berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, dan manusia dengan manusia. Untuk menjadikan Kecamatan Buleleng sebagai lembaga yang berkompeten dalam pelayanan prima dan professional kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dalam melayani masyarakat dengan transparan, akuntabel dan partisipatif untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Buleleng Sejahtera.
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu 5 tahun adalah, sebagai berikut :
a) Memantapkan Pembangunan Ekonomi untuk Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif;
b) Pengembangan Ekonomi Kerakyatan yang Berbasis pada Produk Unggulan Daerah;
c) Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional, Berbudaya dan Berintegritas;
d) Memantapkan Partisipasi Pemangku Kepentingan Dalam Pembangunan;
e) Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Daerah untuk Pemenuhan Pelayanan Publik;
f) Mewujudkan Pembangunan Buleleng yang Berbudaya dan Berkelanjutan (Sustainable Development).