Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN POKOK KECAMATAN
TUGAS:
Kecamatan mempunyai tugas
koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas di atas fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan
oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- membina
dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten
yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten
yang ada di Kecamatan;
- melaksanakan
tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian
urusan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten;
- melaksanakan fungsi lain yang
diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan.
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 76 TAHUN 2020 (unduh di sini)