(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN POKOK KECAMATAN

TUGAS:

Kecamatan  mempunyai  tugas  koordinasi  penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas di atas fungsi sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
  8. melaksanakan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  9. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan  yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
  10. melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan.


PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 76 TAHUN 2020 (unduh di sini)