Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja
Kecamatan Buleleng merupakan satu dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. kecamatan Buleleng merupakan perangkat daerah Kabupaten Buleleng yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan kepada Sekretaris Daerah. Camat ditunjuk langsung oleh Bupati dengan masa jabatan yang ditentukan oleh Bupati.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pelaksanaan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut di atas, Pemerintah Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
umum;
2.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
3.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
4.
Mengkoordinasikan penerapan dan
penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
5.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan sarana pelayanan umum;
6.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
7.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan
kegiatan desa dan kelurahan;
8.
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
9.
Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten;
10. Melaksanakan
fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas pokok dan fungsi unit kerja di Kecamatan Buleleng Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan.