Buleleng, Rabu 5 November 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Kantor Camat Buleleng melaksanakan rapat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng. Amin Rois, S.Hut selaku Kepala Seksi Trantib Pol PP Kecamatan Buleleng mewakili Camat Buleleng membuka rapat sosiaisasi gempur rokok illegal, Sementara perwakilan dari Satpol PP Kabupaten buleleng hadir Dewa Sumardana, SH, selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan mewakili Kepala Satpol PP kabupaten Buleleng didampingi, Ni Kadek Citra Purnama Dewi, SH dari Satpol PP Kabupaten Buleleng selaku Narasumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Seksi Pemerintahan Desa/kelurahan Se-Kecamatan Buleleng. Narasumber dalam materinya menyampaikan rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahun. Selain itu rokok illegal bisa meningkat jumlah perokok pemula dikarenakan rokok illegal harganya lebih murah dan terjangkau oleh konsumen baru terutama anak-anak.
Adapun Sanksi bagi masyarakat yang menjual rokok illegal sudah diatur dalam UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana pada pasal 54, 55, dan 56. Menyatakan Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
Harapan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini aparat didesa dan kelurahan ikut membantu mensosialisasikan gerakan gempur rokok ilegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, melaporkan jika ada kegiatan produksi, distribusi, atau penjualan rokok ilegal ke petugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.