Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Kelurahan Banjar Jawa, Kamis(21/1). Untuk mengatur tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali, dimana Awig-awig adalah sebagian hukum adat Bali, melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi penyamaan persepsi dalam penyuratan awig-awig desa adat dan sekaa truna wilayah Kecamatan Buleleng.
Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Buleleng, Ni Ketut Suryaniti, SE.M.Si, menerima sekaligus membuka rapat dimaksud, dengan menghadirkan MDA Kabupaten Buleleng, MDA Kecamatan Buleleng, hadir kabid adat dan tradisi Disbud Kabupaten Buleleng, Ayu Sri Susantiani, SE.,M.AP, beserta tim, dan diikuti oleh 16 bendesa adat beserta yowana dari 21 desa adat Se Kecamatan Buleleng.
Inti pelaksanaan rapat dimaksud yakni untuk penyamaan persepsi, prosedur dan proses penyuratan awig-awig dalam hal meminimalisir kesalah pahaman tentang awig-awig yang ada didesa adat karena sangat tergantung dari desa kala patra itu sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan sebuah kegiatan atau pertemuan di setiap Kecamatan yang dilaksanakan di masing-masing kantor Camat untuk memberikan arahan atau menyamakan persepsi penyuratan awig-awig Desa Adat dan Sekaa Truna.
Disampaikan beberapa hal oleh Tim Disbud Kabupaten Buleleng, dalam pembentukan awig-awig harus berisi lambang desa atau sekaa truna dan pembentukannya harus melalui musyawarah mufakat.
Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa adat dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tri hita karana, sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa adat/banjar adat masing-masing. Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya, dengan tetap mengacu pada bantang awig-awig yang sudah dibagi menjadi 8 sargah (bab) sesuai dengan perda nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.