Dalam rangka mengimplementasikan
Instruksi Menteri
Dalam Negeri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Desease 2012 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun baru 2022,
Tim gabungan Forkompincam Buleleng gelar sosialisasi di kalangan masyarakat di
wilayah Kecamatan Buleleng, Jumat malam (24/12).
Sebelum giat sosialisasi
dilaksanakan, Apel gelar pasukan
dilaksanaka dihalam kantor Camat Buleleng yang dipimpin langsung oleh Camat
Buleleng,I Nyoman Riang Pustaka, S.IP. Sebanyak 66 Personel dilibatkan dalam
Sosialisasi, diantaranya 13 Personel TNI, 32 Personel Polri, 11 Anggota Sat Pol
PP Kabupaten, dan 10 Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng.
Tim Gabungan dibagi menjadi 3
regu yang menyasar wilayah bagian timur, tengah dan wilayah bagian barat
Kecamatan Buleleng. Sejumlah titik tempat umum wilayah Kecamatan Buleleng
disasar oleh Tim gabungan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan
disiplin Protokol Kesehatan( Prokes) selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2
Januari 2022 yang tertuang dalam Inmendagri
No. 66 Th 2021.
Disampaikan dalam Sosialisasi
terkait Instruksi
Menteri Dalam Negeri No.66 Tahun 2021, yang mana masyarakat
diharapkan disiplin Prokes. Tertuang dalam Inmendagri No. 66 Th 2021 selama
periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24
Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dilakukan membatasi kegiatan
masyarakat temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan
penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan
tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta
dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang. Hal ini untuk mencegah penyebaran
virus Covid-19 semakin digalakkan, guna mengantisipasi kasus varian virus baru
yang selama ini sudah merebak di beberapa negara tetangga.