(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Monev Pengelolaan Keuangan UPK Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 10 Maret 2022 | 82 kali

Seijin Camat Buleleng, Kasi Pembangunan ANAK AGUNG NGURAH WIRATMA, SH., bersama Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Kabid LKDA UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. didampingi Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Ngurah Putu Adnyana, SE. dan Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE beserta tim,Kamis pagi (10/3) melaksanakan monitoring evaluasi pengelolaan keuangan UPK Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Buleleng, Ketua UPK, Sekretaris, Bendahara, dan staf UPK Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng, dan dibuka langsung oleh Kasi Pembangunan dalam hal ini mewakili Camat Buleleng. Dalam sambutannya, Kasi pembangunan mendukung secara penuh pelaksanaan monev dan persiapan review dari Inspektorat serta senantiasa akan ikut membina UPK supaya pengelolaan UPK dapat dikelola secara lebih professional tanpa meninggalkan nilai pemberdayaan masyarakat serta segala proses tahapan transformasi berjalan dengan baik sampai dengan terbitnya sertifikat badan hukum.

Selanjutnya masukan dari Ketua Forkom Perbekel  kepada pengelola UPK, agar dapat melakukan klasifikasi terhadap nilai asset yang dikelola sesuai kondisi riil dilapangan dan agar dibuatkan klasifikasi terhadap kredit bermasalah serta dilakukan pengecekan dokumen dan penelusuran sehingga nilai asset yang dikelola dapat dimaksimalkan dan tidak mencerminkan nilai asset yang semu. Dinas PMD memberikan beberapa yang menjadi catatan. Diharapkan pengelolaan pengenaan bunga yang dipotong di awal secara keseluruhan agar dilakukan evaluasi kembali serta dibicarakan secara kelembagaan UPK serta dimintakan masukan dalam forum Musyawarah Kecamatan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih sehat.

Lebih lanjut, Tim Dinas PMD juga melakukan kroscek terhadap kondisi kas di tangan/cash on hand, serta kas di bank yang ada pada aplikasi dicocokkan dengan kondisi riil yang ada pada UPK sebagai bentuk pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan UPK, serta mendorong proses eksekusi dana bantuan sosial kepada masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran yaitu kepada rumah tangga miskin. UPK Setya Dharma Artha belum melakukan MK tutup buku laporan keuangan Tahun 2021 sehingga Dinas PMD Kabupaten Buleleng mendorong agar secepatnya dapat dilaksanakan mengingat batas waktu terakhir adalah tanggal 31 Maret 2022.

Dari Hasil evaluasi, Kelembagaan UPK berkomitmen akan melakukan penyelesaian secara internal terkait permasalahan yang dihadapi, melakukan klasifikasi tunggakan kelompok, lebih melakukan pendekatan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan didalam menangani kelompok bermasalah, dan secepatnya akan melakukan koordinasi dalam rangka MK tutup Buku Laporan Keuangan Tahun 2021.