(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Monev Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Buleleng Hari Ini Sasar 2 Desa Wilayah Selatan Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 09 Mei 2023 | 55 kali

Sesuai agenda pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, hari ini Selasa (9/5),Team Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Buleleng menyasar 2 (dua ) desa wilayah selatan Kecamatan Buleleng  yang dipimpin serta dikoordinir langsung oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP.

Adapun 2 Desa yang disasar sesuai agenda hari ini diantaranya, Desa Penglatan dan Desa Nagasepaha. Diawali dari Desa Penglatan, Team diterima oleh Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa bersama Sekretaris Desa dan anggota PPKD. Perbekel Desa penglatan menyambut hangat kedatangan Team Monev Kecamatan, dimana Camat Buleleng  pada kesempatan dimaksud menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan Team dari Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut Tim melaksanakan beberapa evaluasi  dan pembinaan terhadap mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa  diantaranya:

1. Perencanaan

2. Pelaksanaan

3. Penatausahaan

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan desa Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 dan Perbup 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Begitu pula Team monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa, melaksanakan monitoring di Desa Nagasepaha. Team Monev diterima  oleh Sekretaris Desa Penglatan. Hal yang senada disampaikan oleh Camat Buleleng. Diharapkan pengelolaan keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan regulasi serta dokumen perencanaan yang terdiri dari RPJM Desa, RKP Desa dan  APBDesa, Penatausahaan yang terdiri dari BKU, Buku Pajak,Rekon,Daftar Realisasi dan dokumen SPJ sampai bulan April 2023, serta laporan PMK dan Realisasi Per Sumber Dana.

Melalui monev ini,  diharapkan mampu merefresh kembali ingatan pengelola keuangan desa agar selalu melaksanakan pengelokaan keuangan yang berprinsip disiplin, tertib anggaran, akuntabel dan partisipatif. Monev ini dilaksanakan sesuai dengan fungsi kecamatan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.