Sosialisasi Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa
Admin buleleng | 01 Agustus 2024 | 28 kali
Bertempat di ruang kerja seksi pemerintahan, melalui Zoom Meeting, Kamis, (1/8), Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E beserta Staf, ikut serta dalam sosialisasi Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa dari LKPP RI.
Tampak hadir dalam sosialisasi direktorat LKPP RI Ibu Putri Rengganis, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng di wakili oleh Kabid Pemerintah Desa Madong Hartono,ST, Inspektorat, perwakilan DPMPTSP, BPBJ Setda Kab. Buleleng, para cama diwakili Kasi Pwmerintahan se - kab. Buleleng, beserta para Perbekel Desa Se- Kab Buleleng.
Rapat di buka oleh Kabid Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Buleleng di lanjutkan oleh Narasumber dari Direktorat Pengembangan strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI. Sesuai arahan dari LKPP Dalam Pengadaan swakelola Desa sesuai Peraturan Lembaga No.2 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan LKPJ Pemerintah No.5 tahun 2023 tentang kelas jabatan di lingkungan LKPJ yaitu langkah-langkah yang harus di siapkan terdiri dari :
1. Dokumen Perencanaan
2. Dokumen Persiapan
3. Dokumen Pelaksana
4. Pelaporan dan serah terima.
Putri Rengganis menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola, perlu disusun dokumen-dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai tahap, yaitu dokumen Perencanaan serta tahap perencanaan pengadaan barang/jasa di desa mencakup penyusunan RKPDesa. Dokumen dalam tahap perencanaan ini dapat menjadi acuan untuk melanjutkan proses pengadaan ke tahap persiapan. Dokumen yang dibutuhkan termasuk BA hasil musrenbangdes, RKPDes, dan dokumen pengumuman perencanaan pengadaan. Kelengkapan dokumen berupa BA hasil musrenbangdes disusun oleh BPD.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat lebih memahami pentingnya penyusunan dokumen yang lengkap dan terstruktur dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.