Kecamatan Buleleng, Rabu (26/2/2025) - Rapat rutin Lurah Se-Kecamatan Buleleng kali ini digelar di ruang pertemuan Kantor Lurah Paket Agung. Rapat dihadiri sekaligus dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P, didampingi Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E, dan Para Kasi dan Kasubag Kecamatan Buleleng yang dibuka oleh Lurah Paket agung. Dalam sambutannya, Lurah Paket Agung menyampaikan selamat datang kepada peserta rapat dan mengucapkan terima kasih kepada Camat Buleleng dan narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Rapat ini menitikberatkan pada pengelolaan anggaran dan pekerjaan fisik di wilayah kelurahan. Narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng hadir untuk memberikan penjelasan dan saran terkait hal tersebut.
Pada kesempatan dimaksud, narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dalam sambutanya memberikan saran serta masukan terkait dengan pengelolaan anggaran dan pekerjaan fisik di kelurahan. Diharapkan tahun berikutnya akan merencanakan pembangunan fisik, di tahun berjalan agar dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas PU untuk menganalisis serta lanjut memperhitungkan Standar Satuan Biaya, sehingga bisa diusulkan di SIPD.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa kelurahan menyampaikan pertanyaan. Kelurahan Kaliutu menanyakan terkait keharusan penganggaran terhadap belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasannya. Tanggapan dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang jasa dimaksud memang diharuskan untuk dianggarkan.
Kelurahan Liligundi menanyakan terkait nomenklatur Belanja Modal Pembangunan Gedung Pertemuan yang belum ada di SIPD. Tanggapan dari Dinas PU menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan BPKPD untuk ASB dimakaud.
Kelurahan Penarukan menyampaikan bahwa jika pelaksanaan pekerjaan dalam skala sederhana, sebaiknya dilaksanakan dengan sistem swakelola, sehingga akan mendapatkan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan. Dinas PU menanggapinya bahwa, jika menggunakan metoda swakelola, ditakutkan jika sisa bahan material pekerjaan yang melebihi dari pemakaian, akan menjadi pertanyaan oleh pemeriksa.
Dari sesi tanya jawab tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan terhadap pekerjaan fisik, wajib dianggarkan. Selain itu, pihak kelurahan diharapkan berkoordinasi dengan Dinas PU jika akan mengusulkan Rencana Kegiatan pekerjaan fisik.
Rapat rutin ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pihak kelurahan dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pekerjaan fisik. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Buleleng.
"Rapat rutin ini sangat penting meningkatkan pemahaman dan kesadaran pihak kelurahan dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pekerjaan fisik," Ucap Camat Buleleng. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Buleleng.