Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku
Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Buleleng
Nomor : 360/03/satgasPMK/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal pembentukan
Satgas Penanganan PMK, Pemerintah Kecamatan Buleleng rabu pagi,(13/7) menggelar
rapat koordinasi pemebentukan Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
tingkat Kecamatan maupun Desa dan kelurahan.
Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Rapat koordinasi
dibuka oleh Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri sundariani, S.STP Seijin
Camat Buleleng didampingi Kasi Linmas Trantib, Amin Rois S.Hut, dimana pembentukan
Satgas PMK mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)
Kapolsek Kota Singaraja, dan Danramil 1609-01 Buleleng, juga Para Lurah dan
Perbekel, Ketua majelis Desa Adat Kecamatan Buleleng, Penyuluh Pertanian
Lapangan (PPL) Kecamatan Buleleng, Kepala Unit pelaksana Pendidikan (UPP)
Kecamatan Buleleng serta dari unsur peternak wilayah Kecamatan Buleleng.
Disela pembukaan, Sekcam Buleleng memaparkan maksud dan tujuan rakor
dalam pembentukan Satgas PMK tingkat Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan. Hal
ini karena kasus PMK semakin merebak dan penyebarannya tercatat di 21 Provinsi
di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Buleleng, hingga sekarang data yang sudah
tercatat sebanyak 268 kasus. Penyebarannya pada delapan desa, enam desa di
kecamatan Gerokgak dan sisanya di kecamatan Seririt.
Maka strategi rencana tindak lanjut penanganan PMK di Kabupaten
Buleleng dilaksanakan pembentukan Satuan
Tugas (satgas) hingga pembagunan posko terpadu. Selain itu, pembatasan lintas hewan dan produk hewan
rentan PKM. Diminta Satgas yang sudah dibentuk diharapkan dapat
mensosialisasikan di kalangan masyarakat, terhadap tanda-tanda penyakit kuku
dan mulut khusunya ternak Sapi.
Untuk Kasus PMK di Kecamatan Buleleng, diterangkan masih Nihil.
Diharapkan melalui Satgas yang sudah dibentuk terus melakukan Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama antara peternak dan pemerintah untuk
melaksanakan langkah pencegahan PMK pada terbak sapi. Sekaligus pengetatan
akses keluar masuk hewan ternak juga dilakukan terutama untuk ternak sakit.
“Ini karena penularan 100%. Jika ada satu saja ternak di dalam kandang
terjangkit maka semuanya dinyatakan sakit. Maka harus dikendalikan agar tidak
ada penularan baik dari luar daerah maupun ke luar daerah.