(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pemerintah Kecamatan Buleleng Bentuk Satgas Penanganan PMK Tingkat Desa Kelurahan

Admin buleleng | 13 Juli 2022 | 137 kali

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Buleleng Nomor : 360/03/satgasPMK/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal pembentukan Satgas Penanganan PMK, Pemerintah Kecamatan Buleleng rabu pagi,(13/7) menggelar rapat koordinasi pemebentukan Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tingkat Kecamatan maupun Desa dan kelurahan.

Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri sundariani, S.STP Seijin Camat Buleleng didampingi Kasi Linmas Trantib, Amin Rois S.Hut, dimana pembentukan Satgas PMK mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kapolsek Kota Singaraja, dan Danramil 1609-01 Buleleng, juga Para Lurah dan Perbekel, Ketua majelis Desa Adat Kecamatan Buleleng, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Buleleng, Kepala Unit pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan Buleleng serta dari unsur peternak wilayah Kecamatan Buleleng.

Disela pembukaan, Sekcam Buleleng memaparkan maksud dan tujuan rakor dalam pembentukan Satgas PMK tingkat Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan. Hal ini karena kasus PMK semakin merebak dan penyebarannya tercatat di 21 Provinsi di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Buleleng, hingga sekarang data yang  sudah tercatat sebanyak 268 kasus. Penyebarannya pada delapan desa, enam desa di kecamatan Gerokgak dan sisanya di kecamatan Seririt.

Maka strategi rencana tindak lanjut penanganan PMK di Kabupaten Buleleng dilaksanakan  pembentukan Satuan Tugas (satgas) hingga pembagunan posko terpadu. Selain itu,  pembatasan lintas hewan dan produk hewan rentan PKM. Diminta Satgas yang sudah dibentuk diharapkan dapat mensosialisasikan di kalangan masyarakat, terhadap tanda-tanda penyakit kuku dan mulut khusunya ternak Sapi.

Untuk Kasus PMK di Kecamatan Buleleng, diterangkan masih Nihil. Diharapkan melalui Satgas yang sudah dibentuk  terus melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama antara peternak dan pemerintah untuk melaksanakan langkah pencegahan PMK pada terbak sapi. Sekaligus pengetatan akses keluar masuk hewan ternak juga dilakukan terutama untuk ternak sakit. “Ini karena penularan 100%. Jika ada satu saja ternak di dalam kandang terjangkit maka semuanya dinyatakan sakit. Maka harus dikendalikan agar tidak ada penularan baik dari luar daerah maupun ke luar daerah.