Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan
Buleleng Seijin Camat Buleleng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan
Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 di 2 (dua) Desa Wilayah Kecamatan Buleleng,
Senin(8/5).
Adapun 2 Desa yang disasar sesuai
agenda hari ini diantaranya, Desa Alasangker dan Desa PohBergong. Rombongan Team
Monitoring dipimpin oleh Sekretaris Camat Buleleng Ni Putu Sri Sundariani,
S.STP, M.E selaku Ketua Team didampingi Kasi Pelayanan Pelayanan Administrasi
Terpadu Gede Wira Pradnyana, S.E.,M.AP Kecamatan Buleleng, serta Staf dari
Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng.
Monitoring diawali di Desa
Alasangker, team diterima oleh Sekretaris Desa Alasangker Ketut Purnada, S.Sos bersama
Bendahara Keuangan dan Kaur Keuangan Desa yang bertempat di ruang rapat Kantor
Pemerintah Desa Alasangker. Pada Kesempatan dimaksud, Sekretaris Camat Buleleng
bersama team memberikan arahan kepada Perangkat Desa Alasangker untuk
bersama-sama mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan baik “Clean
and Good Governance” dengan menjunjung asas kepatuhan terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku, dimulai dari perencanaan dengan menggali usulan masyarakat,
Pelaksanaan, Penatausahaan dan pelaporan yang baik. Dimana secara langsung
Sekretaris Camat Buleleng bersama Team mencermati dokumen- dokumen
penyelengaraan pemerintahan Desa Alasangker dan memberikan apresiasi terhadap
kinerja perangkat desa dan berpesan kedepan semakin ditingkatkan kualitasnya.
Tidak hanya itu, team monev
Kecamatan secara langsung melaksanakan peninjauan ke lapangan, untuk
mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Pemdes
Alasangker. Begitu pula Team monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa,
melaksanakan monitoring di Desa PohBergong. Team Monev diterima langsung oleh
Perbekel Desa PohBergong Wayan Wagia, S.Sos. Hal yang senada disampaikan oleh
Ketua Team Sekcam Buleleng. Beliau berharap pengelolaan keuangan Desa dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan regulasi serta dokumen perencanaan yang
terdiri dari RPJM Desa, RKP Desa dan
APBDesa, Penatausahaan yang terdiri dari BKU, Buku Pajak,Rekon,Daftar
Realisasi dan dokumen SPJ sampai bulan April 2023, serta laporan PMK dan
Realisasi Per Sumber Dana.