Buleleng, 15 Oktober 2025 — Kepala Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, S.Sos, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di Hotel Banyualit Spa’n Resort, Kalibukbuk.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng, yang turut didampingi oleh Pejabat Fungsional Ahli Madya Putu Setyawati, S.T., M.T.. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat perencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan proses perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk mekanisme pengajuan dan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) serta Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Proses pengadaan barang/jasa kini telah terintegrasi dengan e-Katalog versi 6, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Materi pertama disampaikan oleh Putu Setyawati, S.T., M.T., yang menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Beliau memaparkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, yaitu PA/KPA, PPK, dan pihak lain yang terkait, serta tahapan dan mekanisme dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi kedua dibawakan oleh Ketut Mariningsih, S.E., yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyusunan RKBMD. Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Putu Shuarsini, S.E., M.A.P., yang memaparkan penyusunan RKBMD berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa RKBMD yang diusulkan merupakan belanja modal dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi mengenai klasifikasi aset. Usulan RKBMD disampaikan paling lambat bulan Mei tahun berjalan untuk kebutuhan tahun berikutnya, bersamaan dengan penyusunan Standar Harga Satuan (SSH). Tahapan penyusunan SSH antara lain:
1. BPKPD mengirim surat kepada SKPD pada awal tahun berjalan untuk pengajuan SSH tahun berikutnya.
2. SKPD menyampaikan usulan SSH dengan melampirkan hasil survei harga pasar atau data dari e-Katalog.
3. BPKPD melakukan rekonsiliasi (rekon) terhadap data usulan tersebut.
4. Setelah rekon selesai, dilakukan penginputan SSH pada sistem SIPD-RI.
5. SSH yang telah terinput kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada bulan Juli.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan dan implementasi teknis dalam penyusunan RKBMD dan SSH di masing-masing OPD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat lebih memahami regulasi, mekanisme, dan sistem terbaru dalam perencanaan serta pengadaan barang/jasa pemerintah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.