Jelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dimana
menjadi pusat perhatian pemerintah untuk meredam laju penyebaran virus Covid-19
semakin digalakkan, hal ini guna mengantisipasi kasus varian virus baru yang
selama ini sudah merebak di beberapa negara tetangga.
Kamis pagi (23/12) Forum pimpinan Kecamatan Buleleng,
Camat Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja dan Danramil 1609-01/Buleleng menggelar
Apel pasukan dalam rangka melaksanakan sosialisasi disiplin Protokol Kesehatan
(Prokes) yang tertuang dalam Inmendagri
No. 66 Th 2021. Apel dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, I Nyoman
Riang Pustaka.S.IP.
Sosialisasi melibatkan 9 Orang Anggota Personel Polri, 3
Orang Personel TNI, Satpol PP Kabupaten 10 Orang Personel dan 7 Orang Anggota
Sat Pol PP Kecamatan Buleleng. Dalam Apel Camat Buleleng menyampiakan,
Sosialisasi kali ini dilaksanakan disejumlah titik tempat umum wilayah Kecamatan
Buleleng. Diharapkan dapat berjalan maksimal dalam mengedukasi masyarakat untuk
taat terhadap Prokes dalam perayaan Natal dan perayaan tahun baru 2022.
Adapun titik lokasi sosialisasi kali ini diantaranya, Pasar
Anyar,Taman Sunda Kecil,Perempatan Penarukan,Pertigaan Penarukan
jinengdalem,Perempatan Pasar Penarukan Banyuning, Pasar Buleleng, Perempatan
Pemaron,Pasar Kalibukbuk dan Pasar Banyuasri.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menghimbau kepada
masyarakat agar segera melaksanakan vaksin sampai lengkap tahap kedua serta
melengkapi diri dengan mendownload aplikasi PeduliLindungi di Handpone, karena
nanti akan wajib scan barcode jika bepergian ke
toko-toko/mall/swalayan/tempat-tempat pelayanan publik.
Disampaikan pula dalam
sosialisasi peraturan tertuang dalam Inmendagri No. 66 Th 2021. Selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021
sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dilakukan membatasi kegiatan masyarakat temasuk
seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan
kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari
50 (lima puluh) orang.