(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Forkompincam Buleleng Gelar Apel Siaga, Gencarkan Disiplin Prokes Dalam Sosialisasikan Inmendagri No. 66 Th 2021 Jelang Nataru

Admin buleleng | 23 Desember 2021 | 152 kali

Jelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dimana menjadi pusat perhatian pemerintah untuk meredam laju penyebaran virus Covid-19 semakin digalakkan, hal ini guna mengantisipasi kasus varian virus baru yang selama ini sudah merebak di beberapa negara tetangga.

Kamis pagi (23/12) Forum pimpinan Kecamatan Buleleng, Camat Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja dan Danramil 1609-01/Buleleng menggelar Apel pasukan dalam rangka melaksanakan sosialisasi disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam Inmendagri No. 66 Th 2021. Apel dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka.S.IP.

Sosialisasi melibatkan 9 Orang Anggota Personel Polri, 3 Orang Personel TNI, Satpol PP Kabupaten 10 Orang Personel dan 7 Orang Anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng. Dalam Apel Camat Buleleng menyampiakan, Sosialisasi kali ini dilaksanakan disejumlah titik tempat umum wilayah Kecamatan Buleleng. Diharapkan dapat berjalan maksimal dalam mengedukasi masyarakat untuk taat terhadap Prokes dalam perayaan Natal dan perayaan tahun baru 2022.

Adapun titik lokasi sosialisasi kali ini diantaranya, Pasar Anyar,Taman Sunda Kecil,Perempatan Penarukan,Pertigaan Penarukan jinengdalem,Perempatan Pasar Penarukan Banyuning, Pasar Buleleng, Perempatan Pemaron,Pasar Kalibukbuk dan Pasar Banyuasri.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menghimbau kepada masyarakat agar segera melaksanakan vaksin sampai lengkap tahap kedua serta melengkapi diri dengan mendownload aplikasi PeduliLindungi di Handpone, karena nanti akan wajib scan barcode jika bepergian ke toko-toko/mall/swalayan/tempat-tempat pelayanan publik.

Disampaikan pula dalam sosialisasi peraturan tertuang dalam Inmendagri No. 66 Th 2021. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dilakukan membatasi kegiatan masyarakat temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.