Buleleng, 22 September 2025 – Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gede Susena, S.E., mewakili Camat Buleleng menghadiri sekaligus membuka rangkaian Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Buleleng. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Buleleng, Rabu (22/9).
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka (LBH BARRA) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Madong Hartono, S.Pd., bersama jajaran narasumber dari LBH BARRA dan Kanwil Hukum Bali.
Dalam arahannya, Gede Susena menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum dan Posyankum di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Narasumber dari LBH BARRA, Pirmansyah, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sesuai regulasi yang berlaku, termasuk peran, fungsi, serta pemahaman mengenai paralegal yang berperan mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput.
Sesi berikutnya diisi oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Sumiasih, yang menyampaikan materi terkait teknis pembentukan Posbankum di desa maupun kelurahan. Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum diharapkan dapat memberikan kepastian layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perbekel dan lurah se-Kecamatan Buleleng atau perwakilannya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap desa/kelurahan segera dapat membentuk Posbankum sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.