(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Bimtek Pararem Kasukertan Krama di Wilayah Desa Adat

Admin buleleng | 19 Juni 2024 | 23 kali

Mewakili Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Buleleng, Staf Fungsional Umum Seksi Sosbud I Ketut Artaya S.Sos Seijin Camat Buleleng, Rabu,(19/6) menghadiri undangan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pararem Kasukertan Krama di Wilayah Desa Adat, bertempat di Wantilan Pura Desa Adat Penglatan.

Hadir dalam undangan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng, Prajuru MDA Kecamatan Buleleng, Kelian Desa beserta Bendahara dan Tenaga Administrasi Desa Adat Se-Kec.Buleleng.

Bimtek tersebut dibuka oleh Sekretaris MDA Kecamatan Buleleng Wayan Susila S.Pd, dengan menyampaikan salam pembuka ucapan selamat datang serta menyampaikan maksud tujuan bimtek Pararem sekaligus perkenalan Narasumber.

Selanjutnya Pararem Kasukertan Krame Desa Adat dipandu oleh Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng I Nyoman Westha S.Pd.M.Pd. Dengan narasumber Dr. Drs Made Wina M.Si selaku Patajuh Bendesa Agung Baga Kelembagaan dan Pemerintahan. Pada kesempatan tersebut, beliau memaparkan materi antara lain terkait awig dan hukum adat, Hukum Negara, serta disampaikan terkait Istilah Kerama dalam Desa Adat diantaranya: Kerama, pengayah, Kerama penyada, serta Kerama pengampel, dilanjutkan dengan penyampaian tentang Kerjasama antar Desa Adat.

Lebih lanjut, disampaikan yang berhak membuat Awig- awig adalah Desa adat, dan Awig tersebut wajib diregistrasi di DPMA. Dijelaskan pula tentang Jenis Dresta diantaranya: (Purwa Dresta) yang berlaku diseluruh bali dan Hukum tertinggi Desa Adat adalah Pesamuan Agung Desa. Serta (Loka Dresta) hukumnya ada dimasing- masing wilayah dimana Desa adat merupakan Pemerintahan adat.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dalam hal ini diwakili Kabid Hukum  Pemprov Bali, meyampaikan terkait Eksiatensi Desa Adat serta Otonom  Desa adat yang memiliki aturan tersendiri yang memiliki hukum adat /Awig awig. Dimana Dresta di desa adat harus tersurat di awig- awig sekaligus produk Awig -awig desa adat diakui oleh negara tetapi tidak mendegradasi hukum negara. Akhir acara dilanjutkan diskusi dan tanya jawab.