Dalam rangka menyukseskan kegiatan piloting digitalisasi bansos di Kecamatan Buleleng, maka perlu dukungan petugas lapangan (seperti pendamping PKH, TKSK, kader dasawisma, kader posyandu atau operator desa/kelurahan) yang ditunjuk untuk mengoperasikan aplikasi Perlinsos (Perlindungan Sosial). Mereka bertanggung jawab mendaftarkan, memperbarui data, dan memverifikasi penerima bantuan secara digital di tingkat pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama di wilayah Kecamatan Buleleng.
Tegas Camat Buleleng dalam hal ini siap membantu dan memfasilitasi pengusulan nama agen tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Buleleng. SDM agen Perlinsos desa/kelurahan tersebut diharapkan berasal dari SDM dasawisma, SDM posyandu dan atau SDM institusi masyarakat/para RT pun bisa. SDM agen ini wajib mempunyai HP yang ada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) serta memahami teknologi HP. Aplikasi yang akan digunakan nanti cukup sederhana dan mudah secara teknis kerjanya, hanya merekam foto dan memasukkan NIK.
Peran agen adalah membantu warga mendaftar melalui portal Perlinsos, memverifikasi data (mengecek aset/tabungan calon penerima), dan memastikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Wilayah piloting perluasan dilakukan di Kecamatan Buleleng. Targetnya adalah mengubah proses manual menjadi digital (3 langkah sederhana) guna meningkatkan transparansi dan kecepatan penyaluran bansos. Pengaduan warga dapat melapor jika ada ketidaksesuaian data melalui call center Kemensos di 1500-069, WhatsApp 08877171171, atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Agen digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan data (salah sasaran) dengan sistem yang terintegrasi lintas instansi. Jadi tugas camat hanya memfasilitasi kelancaran pelaksanaan program pemerintah pusat (Kemensos RI) dan Pemkab Buleleng (Dinsos P3A), yakni menuntaskan piloting digitalisasi bansos dengan cepat dan tepat guna.
Tegas Gopinda, nama akrab Camat Buleleng, kebutuhan SDM agen Perlinsos tersebut adalah 1 berbanding 100 KK, artinya satu agen melayani 100 KK (disandingkan dengan jumlah penduduk setempat). Dengan demikian, analisis kebutuhan pengusulan SDM agen tersebut jelas dan nantinya akan dimasukkan dalam SK Bupati Buleleng guna memberikan kepastian dan kejelasan sebagai petugas untuk mengawal masyarakat yang tidak mempunyai HP, terutama masyarakat kategori pemerlu atensi sosial.
Jadi syarat utamanya, SDM agen tersebut sah melayani masyarakat. Nantinya juga akan diberikan pembekalan dan keahlian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku agen Perlinsos. #9/3/2026