Anturan, 2 Juni 2025 – Bertempat di Wantilan Pura Dewa Gede Patih, Pemerintah Desa Anturan menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Anturan, I Ketut Soka, S.Pd, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kecamatan Buleleng, perangkat desa, serta perwakilan lembaga desa.
Hadir mewakili Kecamatan Buleleng, Kepala Seksi Pemerintahan Gede Susena, S.E dan Kepala Seksi Pembangunan Anak Agung Ngurah Wiratma, S.H yang turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dalam pembinaan ini, turut diundang beberapa narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Perbendaharaan dari BPKPD Kabupaten Buleleng, Luh Sri Mendriadi, S.Sos, M.A.P, dalam paparannya menyampaikan penjelasan penting terkait pelaporan pajak atas pengadaan barang dan jasa di desa. Ia menyoroti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025, sebagai bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Peraturan ini bertujuan menyederhanakan dan memperjelas pelaporan berbagai jenis pajak, termasuk PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Ia juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa dapat melibatkan rekanan Non PKP tanpa menghambat proses pembangunan.
Dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Madong Hartono, S.Pd memaparkan materi terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi pertanggungjawaban oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran(PKA) setelah pelaksanaan kegiatan, sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Anturan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anturan, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Anturan. Diharapkan melalui pembinaan ini, pengelolaan keuangan desa dapat semakin profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.