Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Kamis pagi(17/11) menyerahkan alat cetak E-KTP untuk ditempatkan di Kantor Camat Buleleng. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM bersama Staf ADB hadir untuk menyerakan satu set alat yang diterima langsung oleh Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP,M.A.P didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E.
Penempatan alat cetak E-KTP diberikan untuk meningkatkan pelayanan ADMINDUK kepada masyarakat khusunya masyarakat di Wilayah Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, serta satu petugas dari disdukcapil untuk mendampingi dalam proses pelayanan di Kantor Camat Buleleng. Masing-masing Kecamatan dari 9 Kecamatan Kabupaten Buleleng diberikan alat cetak cetak E-KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng dalam rangka melayani proses pencetakan melalui pengajuan dari Aplikasi Aku Online (Administrasi Kependudukan Online).
Aplikasi Aku Online (Administrasi Kependudukan Online) adalah aplikasi yang direplikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan digunakan untuk memproses permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Desa/Kelurahan/Kecamatan. Aplikasi ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja secara online menggunakan jaringan internet. Tidak ada spesifikasi khusus untuk perangkat keras komputer dan perangkat lunaknya, tetapi untuk perangkat lunak browser usahakan versi yang terbaru. Aplikasi ini juga mempermudah dalam mengurus adminduk (administrasi kependudukan).
Aplikasi AKU Online dengan menggunakan browser
(Mozilla/Firefox/Opera/Chrome). Dengan Alamat website
http:/akuonline.bulelengkab.go.id/loket/ pada Navbar browser, bukan pada mesin
pencarian Google atau Yahoo. Login dengan email dan password yang sudah
diberikan oleh penyelenggara. Untuk kolom dimasing-masing sudah diberikan
penjelasan. Untuk status proses terdiri dari 6 status yaitu :
1. Belum Diproses , proses input permohonan berhasil tetapi
masih masuk dalam antrian, belum diproses petugas Disdukcapil
2. Sudah Masuk SIAK, permohonan sudah diproses ke dalam
Aplikasi SIAK oleh petugas Disdukcapil, tetapi belum divalidasi oleh Validator
(Kasi/Kabid)
3. Validasi, permohonan sudah divalidasi oleh Validator
(Kasi/Kabid) dan masuk antrian Cetak/Produksi.
4. Dibatalkan, permohonan dibatalkan oleh petugas
Disdukcapil atau oleh Validator (Kasi), sebab dibatalkan yang tertera harus
segera ditindaklanjuti, apabila ada yang kurang jelas, silakan ditanyakan ke CS
Loket Online melalui CS/WA Center 5. Cetak, dokumen Adminduk yang dimohonkan
sudah dicetak, pada status ini pemohon juga akan mendapatkan sms secara
otomatis oleh system yang berisi bahwa dokumen Adminduk sudah dapat diambil di
Disdukcapil atau dicetak Di Desa/Kelurahan/Kecamatan. SMS tersebut tidak perlu
dibalas. Apabila permohonan sudah berstatus ‘Cetak’, maka dokumen Adminduk yang
dimohonkan sudah dapat diambil.
Aturan-aturan dalam proses upload file scan berkas adalah
sebagai berikut :
1. Jenis file yang dapat diupload adalah file dengan format PDF
2. Ukuran maksimal dari file PDF yang dapat diupload adalah 9 MB
3. Seluruh berkas permohonan harus dijadikan dalam satu file
PDF (bukan di 5. kompres atau di ZIP ), yang diupload hanya satu file PDF.
4. Sebelum diupload, seluruh berkas permohonan discan
terlebih dahulu menjadi format PDF menggunakan perangkat lunak bawaan dari alat
scanner Apabila pesan ‘Berhasil! Pendaftaran telah masuk operator SIAK’,
berarti permohonan sudah berhasil dikirim dan masuk antrian. Data pendaftaran
yang telah berhasil dikirim akan muncul di Dashboard, Setelah aplikasi selesai
digunakan, jangan lupa untuk keluar dari aplikasi dengan menklik tombol ‘Sign
Out’.
Adapun Alur Proses Pengajuan pada Aplikasi Aku Online adalah:
1. Pemohon membawa berkas Permohonan ke Loket yang ada di
Desa/Kelurahan.
2. Operator/Petugas Desa menginput dan mengupload berkas
permohonan melalui Aplikasi Aku Online.
3. Berkas yang di input oleh Operator/Petugas Desa Terkirim
ke server Aku Online Disdukcapil.
4. Operator Tridatu Disdukcapil mengecek permohonan yang
diupload di Aplikasi Aku Online, Permohonan lengkap langsung diproses ke
Aplikasi SIAK, jika permohonan dibatalkan akan ada pemberitahuan melalui SMS
Gatway bahwa permohonan Bapak/Ibu dibatalkan karena permohonannya kurang
lengkap.
5. Validator/Verifikator memverikasi permohonan yang sudah
di Proses oleh Operator Tridatu, Permohonan lengkap tidak ada yang salah akan
di Verifikasi dan lanjut untuk di TTE, Jika ada tidak sesuai akan dibatalkan
permohonannya.
6. Kepala Dinas melakukan TTE.
7. Pengajuan TTE terkirim ke server Kemendagri dan BsRe
8. Jika TTE sudah sukses dikembalikan ke Server Disdukcapil
untuk siap di cetak.
9. Operator Cetak/Produksi Siap untuk melalukan pencetakan
dan memberikan notifikasi kepada petugas Desa bahwa permohonannya sudah bisa di
cetak.