(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Kecamatan Buleleng Bentuk Forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERDAT)

Admin buleleng | 27 Mei 2021 | 478 kali

Pemerintah Kecamatan Buleleng Kamis pagi (27/5), menggelar rapat pembentukan Forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERDAT) yang diselenggrakan di Aula Runag Rapat Kantor Camat Buleleng.

 

Rapat pembentukan SIPANDU BERDAT dibuka dan dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP didampingi Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, dengan mengundang Forum Komunikasi Pimpinan / MUSPIKA Kecamatan Buleleng Danramil dan Polsek Singaraja, serta Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Buleleng dan para Bendesa Adat.

 

Forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERDAT) dibentuk bedasarkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat, yang sangat penting  untuk tugas-tugas pengamanan di tingkat kecamatan.

 

Hal ini disampaikan oleh Camat Buleleng, disela sambutannya. Yang mana pembentukan Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sipandu beradat yang bertujuan untuk memberikan kejelesan dalam pelaksanaan Sipandu Beradat dalam upaya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan, serta pelindungan Krama Desa Adat, krama Tamiu, dan Tamiu diwilayah / wewidangan Desa Adat. Dalam Kesempatan ini, Diharapkan agar para Camat dimohon segera dibentuk forum sipandu ditingkat Kecamatan.

 

Adapun Susunan Forum Sipandu Tingkat Kecamatan beranggotakan sebanyak 17 Orang, meliputi :

Pembina : Camat, Kapolsek , dan Danramil

Koordinator / Anggota : Bendesa Alitan

Sekretaris / Anggota : Penyarikan Alitan

Bendahara / Anggota : Juru Raksa / patengen alitan.

Anggota : Kanitbinmas, Bintara Tingkat koramil yang menangani inteligen, kasi tramtibmas kecamatan, satuan Pol PP Kab / kota yang diperbantukan di Kecamatan, Manggala Pasikian Pecalang di Kecamatan, Perwakilan dari  PHDI Kecamatan, Tokoh adat seperti bendesa, prajuru MDA, mantan prajuru adat ( 2 Orang sesuai kebutuhan ) dan Tokoh Masyarakat seperti : ahli hukum, ahli pendidikan, ahli pariwisata, kelihan pasikian yowana dikecamatan ( 3 orang sesuai dengan kebutuhan)