(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Prokes Kecamatan Buleleng Hari Ini Sasar Pasar Buleleng Dalam Operasi Yustisi Prokes

Admin buleleng | 16 Februari 2022 | 111 kali

Untuk memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) dikalangan Masyarakat terutama di area publik, taman umum, tempat wisata, Pasar, dan lainnya, Tim Gabungan Satgas Yustisi Prokes Kecamatan Buleleng hari ini kembali melaksanakan pengawasan disiplin Protokol Kesehatan di sejumlah tempat umum wilayah Kecamatan Buleleng.

Melibatkan 20 Orang Personel, meliputi 11 Orang Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng, 6 Orang dari Personel Polsek kota Singaraja dan 3 orang Personel dari Koramil 1609-01, melaksanakan Apel Pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng Rabu,(16/2).  Apel Dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib Amin Rois, S.Hut, seijin Camat Buleleng. Dalam sambutannya menyampikan, yustisi Prokes kali ini dilaksanakan di wilayah selatan Kecamatan Buleleng tepatnya di Pasar Buleleng.

Usai Apel Tim gabungan Yustisi secara langsung menuju Pasar Buleleng yang berada di wilayah Kelurahan kampung Singaraja. Melakukan sosialisasi secara persuasip terhadap pedagang dan pengunjung pasar untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), salah satunya memakai masker yang baik dan benar. 

Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022, status level PPKM di Kabupaten Buleleng masih berada di level 3, yang mana perkembangan Covid-19 yang sangat cepat terjadi.

PPKM level 3 ini dilakukan dengan membatasi beberapa kegiatan, diantaranya : supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.