Senin(22/8). Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, MAP., bersama MDA Kabupaten Buleleng serta MDA Kecamatan Buleleng menghadiri sekaligus menyaksikan pengukuhan disertai dengan prosesi Upacara mejaya-jaya Prajuru Desa Adat PohBergong Kecamatan Buleleng Isaka Warsa 1940 -1945 atau masa bhakti Tahun 2018 – 2023.
Bertempat di Pura Desa Desa Adat PohBergong, upacara pengukuhan serta mejaya-jaya disaksikan pula oleh Perbekel Poh Bergong Wayan Wagia S.Sos., Mantan Kelian Desa Adat Poh Bergong Gede Rediartana., Kelian Desa Adat PAW Gede Darmada S.Pd beserta hadir paiketan pemangku dan undangan lainya.
Pengukuhan dan mejaya-jaya diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan Prawartaka sekaligus pembacaan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Desa Adat oleh MDA Kecamatan dan Pembacan Berita Acara.
Usai pembacaan Surat Keputusan dan Berita acara pengukuhan, acara dilanjutkan dengan pengukuhan prajuru Desa Adat PohBergong oleh MDA Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan dimaksud, ditandai dengan serah terima jabatan Kelian desa adat disertai penandatangan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan dokumen dari Desa Adat lama diserahkan kepada Kelian Adat yang baru.
Camat Buleleng pada kesempatan
tersebut dalam sambutannya menyampikan beberapa hal. Dalam sambutannya, Camat
Buleleng mengucapkan selamat kepada prajuru yang sudah dikukuhkan. Diharapkan Prajuru
Desa Adat yang baru dapat menjaga keharmonisan antar masyarakat di Desa dan
selalu menjalin sinergitas dengan masyarakat maupun pemerintah Desa. Hal ini
dikarenakan peran desa adat yang makin kompleks sesuai dari Perda nomor 4 tahun
2019 tentang Desa Adat dimana cakupan peran Desa Adat semakin luas.