Buleleng, 7 Mei 2025 – Dalam upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan estetik, Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP, MM, dan dihadiri lintas instansi terkait.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, BPKAD, PLN, DPMPTSP, dan perwakilan camat se-Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membentuk tim terpadu yang akan mengawasi dan menertibkan pemasangan iklan, seperti spanduk, baliho, billboard, videotron, dan media promosi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tim ini akan dilengkapi dengan kanal pengaduan masyarakat baik secara daring maupun luring, seperti melalui layanan LAGAS SATPOL PP.
"Setelah tim ini terbentuk, akan segera dilakukan langkah konkret berupa penertiban langsung dan penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata kelola reklame di wilayah Kabupaten Buleleng," ujar I Gede Arya Suardana dalam paparannya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUTR mengungkapkan bahwa sebelumnya telah diajukan rancangan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Steril Iklan dan Atribut Organisasi di Kota Singaraja. Rancangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2007, namun hingga kini belum disahkan. Diharapkan dengan terbitnya SK tersebut, estetika kota dapat ditingkatkan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan.
Pembentukan tim terpadu ini merupakan langkah nyata Pemkab Buleleng dalam menata ruang kota serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan teratur bagi masyarakat.