Bertempat di ruang rapat Dinas
Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan
Buleleng Ni Ketut Suryaniti, M.Si mewakili Camat Buleleng menghadiri rapat
pembahasan permasalaan desa adat se-Kabupaten Buleleng Rabu,(11/1).
Adapun pembahasan permasalaan
desa adat salah satunya Desa Adat Penarukan dan Desa Adat Banyuasri dalam hal
ini dihadiri oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali yang dihadiri
oleh Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat, I.B.Rai Dwija Juliarta, S.AG.,M.Si., hadir
pula Kaban Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten
Buleleng, MDA Kabupaten Buleleng sekaligus mewakili MDA Provinsi Bali, Lurah Banyuasri
dan Lurah Penarukan serta dari unsur Kepolisian yang dihadiri oleh Kanit Intel.
Pada intinya rapat tersebut
membahas terkait penyelesaian permasalahan adat yang terdapat dari ke dua desa
adat dimaksud, serta diminta untuk dapat diselesaikan dengan tetap
mengedepankan aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah No 4 tahun 2019 tentang
desa adat. Ditekankan pula dari arahan DPMA, agar melaksanakan keputusan dari
MDA Provinsi Bali dan apabila bertentangan dengan keputusan dimaksud agar
dibicarakan lagi melalui paruman desa adat.