(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pematauan Duktang Penduduk Non Permanen di Wilayah Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 10 Mei 2022 | 145 kali

Tim gabungan Sidak Penduduk Pendatang hari ini Selasa,(10/5) melaksanakan Inspeksi  Mendadak (Sidak) menyasar warga Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kecamatan Buleleng.

Adapun jadwal yang di agendakan dalam Sidak kali ini yakni di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Dimana Tim sidak yang terlibat dalam pemantauan dan pendataan penduduk pendatang pada hari ini terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng,  Sat Pol PP  Kecamatan Buleleng dalam hal ini dihadiri Kasi Linmas Trantib, Amin Rois S.Hut bersama Anggota, Babinkamtibmas dan Babinsa, Lurah Kampung Kajanan bersama Staf, sekaligus melibatkan para Kaling dan Ketua RT Kelurahan Kampung Kajanan.

Sebelum pelaksanaan Sidak dimulai, Tim yang dikoordinir langsung oleh Disdukcapil Kab.Buleleng berkumpul dan diterima langsung oleh Lurah Kampung Kajanan, I Ketut Sudarsana di balai pertemuan Kelurahan Kampung Kajanan.

Pada kesempatan dimaksud, Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan,Disdukcapail Kab Buleleng, Dra I Gusti ayu Sri Pratyatni, MAP menyampaikan beberapa hal terkait maksud dan tujuan pelaksanaan sidak Penduduk Non Permanen. Dimana sasarnya yakni bagi penduduk pendatangyang belum mengurus SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) maupun bagi warga yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) untuk disarankan melaksanakan perekaman KTP-El di Kantor Camat. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan pendataan penduduk non–permanen Kabupaten Buleleng.

Usai sambutannya, Tim Sidak langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para penduduk non permanen tersebut. Dalam Sidak tersebut ditemukan penduduk non-permanen sebanyak 6 orang yang belum melaporkan diri ke kelurahan Kp.Singaraja. Kemudian diminta penduduk tersebut disarankan untuk melapor ke kantor Kelurahan dan membuat surat keterangan lapor diri (SKLD), dan menyerahkan foto sebanyak 6 lembar untuk diterbitkan SKLD di Kelurahan setempat.