Bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6). Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E, menghadiri undangan serangkaian Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Se-Kabupaten Buleleng.
Sebanyak 129 Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi dikukuhkan diperpanjang 2 tahun masa jabatannya oleh Pj.Bupati Buleleng. Dimana perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bupati Buleleng dalam sambutannya menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata untuk semua Perbekel. Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk juga merumuskan APBDes dengan sebaik-baiknya.