Buleleng — Upaya penertiban administrasi kependudukan kembali digencarkan. Kamis (15/5), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Buleleng bersama sejumlah instansi terkait melakukan operasi pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayah Kelurahan Banjar Bali.
Kegiatan ini menyasar kawasan rumah kos dan kontrakan yang kerap menjadi tempat tinggal sementara bagi para pendatang. Operasi ini melibatkan kolaborasi erat antara Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, aparat Kelurahan Banjar Bali, para kepala lingkungan (Kaling), serta personel TNI-Polri melalui kehadiran Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hasilnya, sebanyak 11 warga non permanen berhasil terdata, terdiri dari 5 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka diarahkan untuk segera melakukan registrasi secara daring dengan mengisi Formulir F.4-01, sebagai bagian dari prosedur resmi yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan pendataan ini bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, namun menjadi langkah strategis untuk mewujudkan basis data kependudukan yang akurat, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan keamanan di wilayah padat hunian sementara.
“Sinergi antarinstansi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap warga yang tinggal, meskipun sementara, tetap tercatat dalam sistem kependudukan. Ini penting demi ketertiban administratif dan keamanan lingkungan,” ujar salah satu petugas lapangan.
Operasi berlangsung lancar, tertib, dan mendapat respons kooperatif dari para penghuni yang didata. Pemerintah Kelurahan Banjar Bali pun berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan dalam menciptakan wilayah yang tertib dan aman.