Buleleng, 6 Mei 2025 — Plt. Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Buleleng, Putu Tegeh Koriadi, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Tata Kelola Usaha Pengumpulan Barang Bekas. Rapat ini berlangsung di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Perindagkopukm, DPMPTSP, perwakilan dari kecamatan dan kelurahan, serta para pelaku usaha pengumpulan barang bekas di kawasan Kota Singaraja. Agenda utama adalah untuk menyatukan langkah dalam mengatur keberlangsungan usaha pengumpulan barang bekas agar berjalan tertib, bersih, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, antara lain:
Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib mengelola hasil pengumpulan barang bekas secara bertanggung jawab, menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi usaha, serta memastikan seluruh perizinan usaha dalam keadaan aktif dan diperbaharui jika sudah kadaluarsa.
Fasilitasi Perizinan oleh DPMPTSP: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memfasilitasi proses pembuatan maupun pembaharuan izin usaha bagi pelaku usaha yang belum memilikinya.
Pembinaan oleh DISDAGPERINKOPUKM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan memberikan pembinaan mengenai tata kelola penyimpanan barang dan melakukan uji tera terhadap alat timbang yang digunakan pelaku usaha.
Pengawasan oleh Sat Pol PP dan Pemerintah Wilayah: Satuan Polisi Pamong Praja bersama camat dan kelurahan akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap usaha yang menyalahi aturan, khususnya yang mengganggu ketertiban umum atau menggunakan bahu jalan untuk parkir.
Pengawasan Lingkungan oleh DLH: Dinas Lingkungan Hidup akan menjalankan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap pelaku usaha, berkolaborasi dengan instansi teknis lainnya untuk memastikan aktivitas pengumpulan barang bekas tetap ramah lingkungan.
Dengan digelarnya rakor ini, diharapkan usaha pengumpulan barang bekas di wilayah Kota Singaraja dapat dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan.