Melalui Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Buleleng Rabu pagi (23/11),kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi di hari ke 3 (tiga) terkait pembentukan bank sampah di masing-masing kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng. Dihari ke 3 (tiga) Tim Monev yang dipimpin oleh Kasi Pelayanan Gede Wira Pradnyana, SE.,M.AP Seijin Camat Buleleng bersama Staf menyasar Kelurahan Paket Agung dan Kelurahan Beratan.
Diterima oleh Masing-masing Kasi Pelayanan dan para kaling di masing-masing Kelurahan. Kasi Yandu Kecamatan Buleleng kembali menyampaikan maksud dan tujuan dari monev yang dilaksanakan hari ini. Kelurahan beratan pada kesempatan dimaksud menyampaiakn tata kelola sampah berbasis sumber dengan cara 3R. Bank sampah yang dibentuk oleh kelurahan Beratan dengan nama”Bank Sampah Beratan Berseri” berjalan efektif dan aktif, dimana masyarakat beratan menerima tabungan sampah terutama sampah rumah tangga untuk ditabung sebagai tambahan penghasilan.
Kasi Yandu berharap Kelurahan yang sudah membentuk bank sampah agar mengaktifkan kembali, hal ini untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber dalam upaya mengurangi sampah plastik, juga menjadi nilai ekonomis tambahan bagi masyarakat kelurahan itu sendiri.
Lebih lanjut dijelaskan dalam monev terkait pengelolaan sampah 3 R. Pengelolaan sampah 3 R adalah segala aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah (Reduce), kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai (Reuse) dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk lain (recycle). Disampaikan pula terkait pembentukan tata cara Struktur organisasi baik Ketua, skretaris, bendahara, teller, Pelaksana teknis/urusan/bagian/seksi/divisi dan ke anggotaan serta Susunan aturan pengelolaan dari bank sampah yang akan dibentuk.