Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan
Buleleng Anak Agung Ngurah Wiratma, SH Seijin
Camat Buleleng, Selasa(26/9), melaksanakan pendampingan UMKM dimana
menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan
Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng, Bpjs Tenaga Kerja dan PT. Pos Singaraja,
bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng.
Pada kesempatan tersebut, Dinas diskoperindag menjelaskan
3 jenis UMKM yang ada antara lain usaha
kuliner, fashion, agribisnis serta
melakukan cara daftar online UMKM melalui OSS. Dari pihak BPJS tenaga kerja,
menjelaskan terkait Kriteria Pengajuan
Klaim jaminan diantaranya: Usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhenti
usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap, Meninggal
dunia, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua
(JHT) 30%.