(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rapat Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng tahun 2023

Admin buleleng | 12 September 2023 | 76 kali

Selasa,(12/9) bertempat di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism Information Centre, Pantai Penimbangan, Kepala Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng mewakili Camat Buleleng menghadiri rapat Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng tahun 2023 untuk Pemenuhan Penilaian Indeks Penyelenggaraan Tramtibumlinmas Sub Urusan Bencana.

Hadir sebagai peserta rapat, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, ketua PWI Buleleng, perwakilan PHRI Buleleng, Majelis Desa Adat Buleleng, PMI Buleleng serta tim Pendataan Verifikasi bantuan sosial.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi. Dimana dalam rapat membahas beberapa indikator evaluasi kebijakan diantaranya, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kebijakan penanggulangan bencana secara berkala, mengevaluasi capaian indikator output, outcome dan impac serta BPBD memberikan rekomendasi perbaikan penanggulangan bencana sebagai hasil evaluasi kebijakan penanggulangan bencana.

Dalam dokumen kajian resiko bencana Kabupaten Buleleng tahun 2022 - 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan mekanisme terpadu. Dimana, mekanisme ini untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap resiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya dan kerentanannya.

Berdasarkan hasil diskusi ada beberapa saran dan masukan dari peserta rapat berkaitan dg evaluasi penanggulangan bencana di Kabupaten Buleleng sbb:

1. Sosialisasi yg lebih intensif terkait dokumen kajian resiko bencana;

2. Evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana secara berkala;

3. Dukungan anggaran;

4. Komitmen dalam membangun koordinasi diantara pihak-pihak yg terlibat dalam penanggulangan bencana;

5. Re spesifikasi pemetaan kerawanan bencana agar terdukomentasikan dalam skala desa;

6. Pelibatan Desa Adat dalam sosialisasi kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana;

7. Meningkatkan peran dunia usaha dalam penanggulangan bencana khususnya pasca bencana; dan

8. Memasukkan kebijakan dalam penanganan pengungsi dalam dokumen kajian resiko bencana apabila terjadi bencana dalam skala besar.