Melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Selasa pagi (6/12), melaksanakan Launching
Aplikasi AKU Online. Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP,M.A.P, hadir dalam pelaksanaan peluncuran aplikasi
berbasis web tersebut bertempat di
Gedung Laksmi Graha Singaraja.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng pada kesempatan dimaksud sekaligus meresmikan Launching Aplikasi AKU
Online di tandai dengan penempelan Ibu jari pada alat sidik jari/ Fingerprint didampingi Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Buleleng, bersama undangan
lainnya.
Aplikasi berbasis “AKU Onlin”ini diluncurkan oleh
Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bertujuan untuk
mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi Kependudukan. Aplikasi
Aku Online (Administrasi Kependudukan Online) adalah aplikasi yang direplikasi
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan digunakan
untuk memproses permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di
Desa/Kelurahan/Kecamatan.
Aplikasi ini dapat diakses dimana
saja dan kapan saja secara online menggunakan jaringan internet. Tidak ada
spesifikasi khusus untuk perangkat keras komputer dan perangkat lunaknya,
tetapi untuk perangkat lunak browser usahakan versi yang terbaru. Aplikasi ini
juga mempermudah dalam mengurus adminduk (administrasi kependudukan). Aplikasi
AKU Online dapat di akses dengan menggunakan browser
(Mozilla/Firefox/Opera/Chrome), dengan Alamat website
http:/akuonline.bulelengkab.go.id/loket/ pada Navbar browser, bukan pada mesin
pencarian Google atau Yahoo. Login dengan email dan password yang sudah diberikan
oleh penyelenggara. Untuk kolom dimasing-masing sudah diberikan penjelasan.
Untuk status proses terdiri dari 6 status yaitu :
1. Belum Diproses , proses input permohonan berhasil tetapi
masih masuk dalam antrian, belum diproses petugas Disdukcapil
2. Sudah Masuk SIAK, permohonan sudah diproses ke dalam
Aplikasi SIAK oleh petugas Disdukcapil, tetapi belum divalidasi oleh Validator
(Kasi/Kabid)
3. Validasi, permohonan sudah divalidasi oleh Validator
(Kasi/Kabid) dan masuk antrian Cetak/Produksi.
4. Dibatalkan, permohonan dibatalkan oleh petugas
Disdukcapil atau oleh Validator (Kasi), sebab dibatalkan yang tertera harus
segera ditindaklanjuti, apabila ada yang kurang jelas, silakan ditanyakan ke CS
Loket Online melalui CS/WA Center
5. Cetak, dokumen Adminduk yang dimohonkan sudah dicetak,
pada status ini pemohon juga akan mendapatkan sms secara otomatis oleh system
yang berisi bahwa dokumen Adminduk sudah dapat diambil di Disdukcapil atau
dicetak Di Desa/Kelurahan/Kecamatan. SMS tersebut tidak perlu dibalas. Apabila
permohonan sudah berstatus ‘Cetak’, maka dokumen Adminduk yang dimohonkan sudah
dapat diambil.
6. Diambil, status ini menandakan bahwa dokumen sudah
diambil Pada Kolom ‘Isian Form Pendaftaran’ dan kolom isian ‘Elemen Data
Kunci’. Pada kolom isian ‘Elemen Data Kunci’ kolom ‘Isian Form Pendaftaran’ dan
kolom isian ‘Elemen Data Kunci’. Pada kolom isian ‘Elemen Data Kunci’, isian
yang tampil akan berbeda-beda tiap layanan, menyesuaikan kebutuhan data dari
layanan tersebut.
Aturan-aturan dalam proses upload file scan berkas adalah
sebagai berikut :
1. Jenis file yang dapat diupload adalah file dengan format
PDF
2. Ukuran maksimal dari file PDF yang dapat diupload adalah
9 MB
3. Seluruh berkas permohonan harus dijadikan dalam satu file
PDF (bukan di 5. kompres atau di ZIP ), yang diupload hanya satu file PDF.
4. Sebelum diupload, seluruh berkas permohonan discan
terlebih dahulu menjadi format PDF menggunakan perangkat lunak bawaan dari alat
scanner Apabila pesan ‘Berhasil! Pendaftaran telah masuk operator SIAK’,
berarti permohonan sudah berhasil dikirim dan masuk antrian. Data pendaftaran
yang telah berhasil dikirim akan muncul di Dashboard, Setelah aplikasi selesai
digunakan, jangan lupa untuk keluar dari aplikasi dengan menklik tombol ‘Sign
Out’.
Adapun Alur Proses Pengajuan pada Aplikasi Aku Online
adalah:
1. Pemohon membawa berkas Permohonan ke Loket yang ada di
Desa/Kelurahan.
2. Operator/Petugas Desa menginput dan mengupload berkas
permohonan melalui Aplikasi Aku Online.
3. Berkas yang di input oleh Operator/Petugas Desa Terkirim
ke server Aku Online Disdukcapil.
4. Operator Tridatu Disdukcapil mengecek permohonan yang
diupload di Aplikasi Aku Online, Permohonan lengkap langsung diproses ke
Aplikasi SIAK, jika permohonan dibatalkan akan ada pemberitahuan melalui SMS
Gatway bahwa permohonan Bapak/Ibu dibatalkan karena permohonannya kurang
lengkap.
5. Validator/Verifikator memverikasi permohonan yang sudah
di Proses oleh Operator Tridatu, Permohonan lengkap tidak ada yang salah akan
di Verifikasi dan lanjut untuk di TTE, Jika ada tidak sesuai akan dibatalkan
permohonannya.
6. Kepala Dinas melakukan TTE.
7. Pengajuan TTE terkirim ke server Kemendagri dan BsRe
8. Jika TTE sudah sukses dikembalikan ke Server Disdukcapil
untuk siap di cetak.
9. Operator Cetak/Produksi Siap untuk melalukan pencetakan
dan memberikan notifikasi kepada petugas Desa bahwa permohonannya sudah bisa di
cetak.
10. Operator/Petugas
Desa mencetak Dokumen yang di ajukan dan memberitahukan ke Pemohon bahwa
Dokumennya sudah bisa di ambil.