(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Buka Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 18 Oktober 2021 | 165 kali

Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP Senin pagi (18/10), hadir sekaligus membuka acara sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Buleleng bertempat di Aula ruang rapat Kantor Perbekel Desa Baktiseraga.

Melalui Dinas Perberdayaan Masyarakat DisPMD Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi dimaksud, yang dihadiri oleh Kadis PMD diwakili oleh Kasi UEM TTG, Ngurah Putu Adnyana, SE., bersama dengan Kasi PKAD, Madong Hartono, S.Pd.,mengundang Perbekel, Ketua BPD, Ketua Bumdes se-Kecamatan Buleleng, Tenaga Ahli PED, dan Ketua UPK/ PBH DAPM Kecamatan Buleleng.

Dalam Sosialisasi, disampaikan peran Pemerintah Desa Melalui Perbekel bersama dengan BPD dalam hal menciptakan legal standing Bumdes serta sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Bumdes, dan integritas organisasi Bumdes dalam hal mengelola potensi dan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Acara selanjutnya pemaparan Point-point PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang disampaikan oleh TA PED, dilanjutkan dengan diskusi lebih mendalam terkait isu-isu yang muncul serta langkah-langkah pendaftaran Bumdesa Berbadan Hukum. Disampaikan pula penyampaian draf legal standing (perdes, AD, Perkades ART, Program kerja, format BA, format SK) yang nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai refrensi untuk memudahkan Pemerintah Desa dan Bumdes dalam melangkapi persyaratan pendaftaran Bumdes sesuai amanat PP 11 Tahun 2021.

Dibahas juga terkait permohonan aplikasi SIA Bumdes yang nantinya dapat digunakan oleh Bumdesa yang berminat yang nantinya akan difasilitasi dan dikomunikasikan dengan BPKP Prov Bali melalui Dinas PMD Kab. Buleleng.

Terakhir disampaikan pemaparan singkat mengenai Transformasi UPK menjadi Bumdesa Bersama LKD, dalam hal ini Peran Pemerintah Desa dalam rangka melakukan kerjasama desa dalam hal mewujudkan transformasi dimaksud, serta dapat menjaga aset/kekayaan Masyarakat melalui eks PNPM MP  agar memiliki status Hukum Kelembagaan yang jelas serta sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.