Camat Buleleng, I
Nyoman Riang Pustaka, S.IP Senin pagi (18/10), hadir sekaligus membuka acara
sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di
Kecamatan Buleleng bertempat di Aula ruang rapat Kantor Perbekel Desa
Baktiseraga.
Melalui Dinas
Perberdayaan Masyarakat DisPMD Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi
dimaksud, yang dihadiri oleh Kadis PMD diwakili oleh Kasi UEM TTG, Ngurah Putu
Adnyana, SE., bersama dengan Kasi PKAD, Madong Hartono, S.Pd.,mengundang Perbekel,
Ketua BPD, Ketua Bumdes se-Kecamatan Buleleng, Tenaga Ahli PED, dan Ketua UPK/
PBH DAPM Kecamatan Buleleng.
Dalam Sosialisasi, disampaikan
peran Pemerintah Desa Melalui Perbekel bersama dengan BPD dalam hal menciptakan
legal standing Bumdes serta sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Bumdes,
dan integritas organisasi Bumdes dalam hal mengelola potensi dan sumber daya
yang ada di desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Acara selanjutnya
pemaparan Point-point PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021
yang disampaikan oleh TA PED, dilanjutkan dengan diskusi lebih mendalam terkait
isu-isu yang muncul serta langkah-langkah pendaftaran Bumdesa Berbadan Hukum.
Disampaikan pula penyampaian draf legal standing (perdes, AD, Perkades ART,
Program kerja, format BA, format SK) yang nantinya diharapkan dapat digunakan
sebagai refrensi untuk memudahkan Pemerintah Desa dan Bumdes dalam melangkapi
persyaratan pendaftaran Bumdes sesuai amanat PP 11 Tahun 2021.
Dibahas juga terkait
permohonan aplikasi SIA Bumdes yang nantinya dapat digunakan oleh Bumdesa yang
berminat yang nantinya akan difasilitasi dan dikomunikasikan dengan BPKP Prov
Bali melalui Dinas PMD Kab. Buleleng.
Terakhir
disampaikan pemaparan singkat mengenai Transformasi UPK menjadi Bumdesa Bersama
LKD, dalam hal ini Peran Pemerintah Desa dalam rangka melakukan kerjasama desa
dalam hal mewujudkan transformasi dimaksud, serta dapat menjaga aset/kekayaan
Masyarakat melalui eks PNPM MP agar
memiliki status Hukum Kelembagaan yang jelas serta sesuai dengan amanat
peraturan yang berlaku.