Kecamatan Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek ) tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Bimtek diselenggarakan selama 2 (dua) hari, mulai hari Kamis, 30 s/d 31 Mei 2019 oleh Tim Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng bertempat ruang Pertemuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si., didampingi Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si.,sekaligus selaku Tim BKD dalam Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Dana Kelurahan, dengan menghadirkan Pengelola Keuangan dari masing - masing kelurahan PPK dan Bendahara pembantu masing-masing di 19 Kelurahan.
Bimtek diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aparat kelurahan dalam Pengelelolaan Keuangan Dana Kelurahan. Targetnya adalah menyiapkan SDM Kelurahan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Dana Kelurahan dengan baik dan lancar, baik secara administratif maupun teknis sesuai dengan regulasi serta segera dapat menyerap Dana Kelurahan yang sudah tersalur sebesar 50% tahap I paling lambat akhir Juni 2019.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019 yang terdiri dari Kegiatan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penetaushaan dan Pertanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
Diharapkan melalui Bimtek ini mampu untuk meningkatkan kapasitas Pengelola Keuangam di masing masing Kecamatan dan Kelurahan. dalam mendukung suksesnya Regulasi baru ini.