(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Hadiri MusrenbangDes di Desa Jinengdalem

Admin buleleng | 24 Agustus 2020 | 3031 kali

Senin ( 24/8) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Jinengdalem. Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka,S.IP didampingi Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng, I Gede Riawan Arya, S.H, hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa Tahun 2020 di Desa Jinengdalem.

Perbekel Jinengdalem, Ketut Mas Budarma menyambut hangat kedatangan Camat Buleleng bersama Tim, sekaligus membuka acara dimaksud. Dimana dalam Musrenbangdes kali ini mengundang berbagai komponen masyarakat Desa Jinengdalem. Hadir BPD Desa Jinengdalem, LPM, Karang Taruna, Unsur PKK, Kelian Desa Adat, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas Desa Jinengdalem,  serta Ketua Bumdesa dan undangan lainnya.

Disela Musrenbangdes berlangsung, Camat Buleleng dalam sambutannya berharap melalui MusrenbangDesa yang diselenggarakan hari ini, bisa menetukan atau mengsulkan apa yang menjadi usulan sekala Prioritas pembangunan memilih dan menetapkan delegasi Desa untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2021.

Meliputi 2 bidang usulan dalam Musrenbang Kecamatan Tahun 2021, diantaranya Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, beserta Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur. Hal ini menjadi prioritas kegiatan pembangunan dari sumber dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN Tahun Anggaran 2022, yg akan diusulkan ke Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng Tingkat Kecamatan Tahun 2021.

Serta yang paling penting, Musrenbang Desa dilaksanakan dengan tujuan diantaranya:

  1. Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
  2. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
  3. Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
  4. Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
  5. Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

Musrenbang Desa berjalan lancar, dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan.