Musrenbang Desa dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan Skala Desa di Tahun 2021, Hal ini untuk menetapkan delegasi Desa untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2021.
Sesuai Jadwal yang sudah di tetapkan, Desa Pemaron hari ini Selasa (1/9) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa tahun 2020.
Tampak hadir beberapa komponen masyarakat Desa Pemaron, dimana MusrenbangDes dilaksanakan ruang rapat Kantor Perbekel Desa Pemaron. Hadir BPD Desa Pemaron, LPM, Karang Taruna, Unsur PKK, Kelian Desa Adat, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas Desa Pemaron, Ketua Bumdesa dan undangan lainnya selaku pemangku kepentingan.
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka,S.IP didampingi Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Buleleng, I Gede Riawan Arya, S.H.,serta Tim, menghadiri secara langsung dalam pelaksanaan MusrenbangDes Desa Pemaron.
Perbekel Desa Pemaron, Putu Mertayasa, membuka secara langsung kegiatan MusrenbangDes, sekaligus dalam sambutannya mengucapkan terimakasih Kepada Camat Buleleng beserta Tim, sudah hadir di tengah pelaksanaan Musrenbang Desa Pemaron tahun 2020.
Disela Musrenbangdes berlangsung, Camat Buleleng dalam sambutannya kembali menyampaikan, dalam pelaksanaan MurenbangDes hari ini diharapkan bisa menetukan atau mengsulkan apa yang menjadi usulan sekala Prioritas pembangunan, memilih dan menetapkan delegasi Desa untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2021.
Pelaksanaan Musrenbangdes merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, yang termuat dalam dokumen RKP Desa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdes perencanaan tahun 2021.
Tujuannya yaitu untuk Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa, sekaligus untuk menentukan dan menyepakati prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
Selain itu, MusrenbangDes bertujuan untuk menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota, dan menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan, sebagai kajian kegiatan pemerintah daerah yang dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN. Musrenbang Desa berjalan lancar, dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan.