(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Pimpin Rakor Tindaklanjut Sweeping Warga Banyuning Terhadap Keberadaan Warung Tuak dan Penginapan Yang Tidak Kantongi Ijin

Admin buleleng | 25 November 2019 | 701 kali

 

Senin,(25/11) bertempat di ruang Camat Buleleng.  Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si, didampingi Kasi Trantib dan Satpol PP Kantor Camat Buleleng, Putu Ngurah Sarjana menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti dari permasalahan Sweeping Warga Banyuning, di wilayah Banyuning Timur.

Dimana beberapa Warung Tuak dan sejumlah penginapan yang berada di jalan pulau obi banyuning timur disinyalir tidak mengantongi ijin dan meresahkan warga sekitar, sehingga warga sekitar melaksanakan aksi sweeping terhadap Warung Tuak dan beberapa penginapan minggu kemarin.

Menindaklanjuti dari laporan warga Kelurahan Banyuning timur, terhadap warung tuak dan sejumlah penginapan yang meresahkan warga  di Jalan Pulau Obi Banyuning Timur, Camat Buleleng mengundang Intansi OPD terkait untuk bersama-sama mencarikan solusi dalam penyelesaian permasalahan dimaksud.

Tampak hadir Polsek Singaraja, Dandim Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab.Buleleng, Badan Keuangan Daerah Kab.Buleleng, Sat Pol PP Kab.Buleleng serta Lurah Banyuning dengan mengajak Kepala Lingkungan Banyuning Timur, hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam rapat, Camat Buleleng meminta agar secara cepat dan tanggap dalam penyelesaian permasalahan ini, dimana sudah meresahkan warga terhadap keberadaan Café dan Penginapan diwilayah banyuning timur. Hal ini memicu serta mengakibatkan keresahan dan ketidaknyamanan warga sekitarnya, dimana disinyalir tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi dengan berkedok penginapan dan cafe.

Hasil dari rapat koordinasi bersama para Instansi terkait, nantinya baik warung tuak/cafe dan penginapan yang tidak bisa menujukan Ijin Usaha akan ditindak tegas, serta akan ditutup sementara sampai bisa menunjukkan ijin maupun memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

“Permasalahan ini saya akan kaji sesuai Perda yang berlaku, hingga akan dilaksanakannya  penutupan sementara bagi para pengelola penginapan yang tidak bisa menunjukkan serta mengatongi ijin maupun tidak bisa memenuhi persyaratan lainnya, sekaligus tidak lepas pengikuti norma-norma kesusilaan dalam menerima tamu di penginapan yang dikelola oleh para pengelola” Ucap Camat Buleleng di sela rakor.

Diminta pula pihak BKD Kab. Buleleng mendata ulang bagi para usaha penginapan yang belum membayar pajak hingga tidak terdata selaku wajib pajak, agar mendata ulang serta melaporkan data tersebut ke Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Kecamatan untuk ditindak tegas.

Sanksi yang diberikan nantinya sampai penutupan Permanen jika tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Perda.

Begitu pula disampaikan dalam rakor, agar Lurah Banyuning disarankan meminta dan mendata para pengelola Usaha penginapan maupun Café, dalam Ijin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masing-masing pengelola usaha agar diminta dan di arsipkan di Kantor Kelurahan.