Sesuai jadwal yang sudah agendakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Buleleng, tentang Monev Ranperdes didalam penyususnan APBDesa tahun anggaran 2020, Tim Monev Kecamatan Buleleng menuju Desa Pemaron. Rabu,(18/12) bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Pemaron.
Diterima langsung oleh Perbekel Desa Pemaron, Putu Mertayasa bersama Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan BPD Desa Pemaron. Dalam sambutannya, Perbekel Desa Pemaron menyambut hangat dan mengucapkan selamat datang di Desa Pemaron, sekaligus sangat mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Kecamatan sudah membantu dan memonitor didalam penyusunan Ranperdes didalam pelaksanaan APBDesa sesuai dengan bidangnya.
Putu mertayasa, Perbekel Desa Pemaron sudah melakukan langkah-langkah kongkrit didalam mempercepat penyusunan dan penetapan sebelum waktu yang sudah di tentukan.
"Berbagai langkah sudah kami lakukan bersama Sekretaris dan seluruh perangkat desa untuk mempercepat didalam penyusunan APBDesa"Ujarnya.
Camat Buleleng dalam hal ini diwakili Kasi Pembangunan, beserta Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng sekaligus pimpin Monev kali ini, menyampaikan beberapa hal. Disampaikan oleh Kasi Pembangunan, I Gede Riawan Arya, SH, dalam sambutanya menyampaikan terimakasih, dimana pemerintah Desa pemaron sudah betul-betul bekerja dengan langkah kongkrit didalamnya penyusunan APBDesa tahun anggaran 2020.
Diharapkan nantinya pemerintah Desa Pemaron bisa membangun dan memberdayakan masyarakatnya sendiri dalam menciptakan suberdaya manusia yang unggul melalui pencegahan Stunting, mulai dari bumil sampai lahir, melalui program pencegahan Stunting.
"Pemerintah pusat, daerah maupun Kabupaten dengan gencarnya dalam pencegahan gisi buruh tumbuh kembang anak atau disebut dengan stunting, maka dimohon kepada pemerintah Desa dalam menyusun RAPBDesa agar bisa memfokuskan apa yg menjadi program pemerintah pusat dalam penurunan dan pencegahan stunting". Ucap Kasi Pembangunan.
Begitu pula disampaikan oleh I Made Sudiada, Tim Monev, agar desa lebih memfokuskan masalah stunting, dan tak kalah penting di dalam penyusunan APBDesa tahun anggaran 2020 agar tepat waktu, serta sesuai regulasi yang ada seperti Peraturan Mendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelola keuangan Desa dan Perbup No 21 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Desa.