Dalam rangka penyelesaian delineasi batas wilayah antar Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng, dan mengacu sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Kepala BIG No.3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial untuk terindentifikasinya batas Desa/Kelurahan, juga menunjuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur bahwa Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Sehubungan hal tersebut maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah, Made Juartawan, S.STP, MM di dampingi oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos, secara langsung meninjau kelapangan di perbatasan antara Desa Jinengdalem dengan Desa Penglatan yang belum terselesaikannya pasca deliniasi batas Desa di wilayah Kecamatan Buleleng, pada hari Jumat,(12/1).
Hadir pula perbekel penglatan serta kelian banjar dinas, juga kelian banjar dinas jinengdalam, serta masyarakat yang berada di perbatasan antara desa jinengdalem dan desa penglatan yang ikut serta dalam mediasi tersebut, hasil dari kesepakatan dari kedua belah pihak yang nantinya akan di buatkan Berita Acara yang akan dituangkan lebih lanjut dalam draf batang tubuh Peraturan Bupati tentang Peta desa Jinengdalem dan desa penglatan.
Download disini