Terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng secara cepat merepon dari anturan tersebut.
Sebelumnya di papan kantor Bupati Buleleng yang beralamat di Jalan Pahlawan no.1 Singaraja itu, hanya tertulis dengan aksara latin dan bahasa Indonesia sebagaimana umumnya, tapi sejak Jumat,(7/10/18),malam, tulisan Kantor Bupati Buleleng sudah dilengkapi dengan Aksara dan bahasa Bali yang artinya sama.
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST sekaligus diresmikan langsung, ditandai dengan menarik selubung papan nama bersama Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri oleh, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Tahap awal penggunaan aksara Bali pada lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja. Nantinya akan diikuti oleh seluruh instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Hadir pada Kesempatan tersebut Camat Buleleng, dalam hal ini di wakili Plt.Sekretaris Camat Buleleng.