Dalam rangka pencapaian target pelaksanaan perekaman KTP-Elektronik di Kecamatan Buleleng ,mengingat masih ada warga yang belum melaksanakan perekaman KTP-Elektronik Sebanyak Dua Ribu Orang yang Belum Terekam e-KTP, Kecamatan Buleleng terus gencar melaksanakan Perekaman KTP-Elektronik Baik di Kantor maupun secara Mobile, akan tetapi Antusias masyarakat Kecamatan Buleleng melakukan perekaman e-KTP terbilang tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya warga datang ke kantor Camat untuk melakukan perekaman e-KTP. Menurut Camat Buleleng, Dewa Made Ardika antusias warga melakukan perekaman e-KTP disebabkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi melalui desa dan kelurahan. “Masyarakat sudah menyadari pentingnya memiliki e-KTP,” ucapnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Camat Buleleng, Gede Agus Ngurah Suryawan,S.Sos mengungkapkan sebelum 30 September 2016, pihaknya melakukan perekaman secara mobile di 29 desa dan kelurahan. Hasilnya, sebanyak 700 orang terekam. Kini sampai menjelang akhir tahun, warga Kecamatan Buleleng yang belum terekam mencapai sekitar 2.603 orang dari 75.000 warga yang wajib memiliki e-KTP.
Setelah data e-KTP terekam, masalahnya adalah belum adanya keping e-KTP. “ Ini masalah nansional. Keping KTP belum tersebar secara nasional, termasuk di Kabupaten Buleleng, “ jelas Dewa Ardika. Mengatasi hal ini, sesuai arahan dari Disduk Capil Buleleng dikelurakan surat keterangan bagi yang sudah melalukan perekaman e-KTP, dan surat keterangan itu dapat digunakan dalam berbagai urusan yang membutuhkan KTP. “Surat keterangan itu berlaku sampai 6 bulan sejak dikeluarkan
Download disini