Rapat rutin Forum Komunikasi (FORKOM) Desa/Kelurahan kali ini di selenggarakan di Kelurahan Penarukan, bertempat ruang rapat Kantor Kelurahan Penarukan, Selasa (11/12/18).
Rapat tersebut di buka oleh Lurah Penarukan, I Gusti Made Oka., dalam hal ini mendapatkan jadwal didalam penyelenggaraan rapat forkom. Rapat dihadiri langsung oleh Camat Buleleng, Dewa Made Ardika., sekaligus memimpin pada pertemuan kali ini, dihadiri pula Muspika dan Dinas Nivo, Lurah/Perbekel Se-Kecamatan Buleleng serta turut hadir Majelis alit Desa Pakraman Buleleng dan Kelian Desa Pakraman Se-Kecamatan Buleleng.
Disela-sela rapat, Camat Buleleng dalam sambutannya menyampaikan kembali tujuan dari rapat rutin Forkom (Forum Komunikasi) yaitu lebih meningkatkan komunikasi antar Desa/Kelurahan untuk berkoordinasi dalam mengantisipasi, mencegah serta menyelesaikan segala bentuk permasalahan di ruang lingkup wilayah Kecamatan Buleleng, maupun tugas-tugas yang dibebankan dalam pelaksanaan program pembangunan di segala bidang. Karena Desa/Kelurahan selaku ujung tombak yang berintraksi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dihimbau pula Perbekel dan Lurah agar terus memantau situasi keamanan menjelang Nataru, Natal dan Tahun Baru 2019. Dinas dan adat diharapkan menjadi mitra yang sejalan , agar penanganan masalah yang ada agar dapat diselesaikan secara intensif, serta hansip dan pecalang agar selalu bersinergi dalam penanganan permasalahan Kamtibmas di desa kelurahan.
Bapak Danranmil Buleleng yang hadir dalam kesempatan rapat tersebut, menyampaikan beberapa hal diantaranya menjelang Natal dan Tahun Baru tahun 2019, agar tetap memantau situasi keamanan, tetap bersinergi antara Aparat Kepoliasian, TNI bersama Hasip dan Pecalang bersama-sama memantau keamanan di malam perayaan tahun baru. Hal lain juga dibahas dalam rapat, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos., menyampaikan dalam rapat terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat didalam Evaluasi Rancangan Perdes tentang APB-DESA, di himbau agar 12 Desa menyiapkan sekaligus diwajibkan untuk menyetor Rancangan Perdes tentang Penjabaran APBDesa, Perdes tentang RKPDesa, Perdes tentang Kewenangan Desa, Perdes tentang Pembentukan Dana Cadangan ( Jika Ada ) dan Berita Acara hasil Musyawarah Desa BPD dengan Berita Acara yang nantinya akan di evaluasi di Kecamatan, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Banyak hal yang di bahas di dalam rapat rutin kali ini, yakni menyakut antisipasi penyakit demam berdarah di musim penghujan, karena telah terjadi kasus di beberapa desa dari Puskesmas Buleleng III, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.-utm