Dalam rangka pemaparan hasil capaian realisasi keuangan tahun 2017 di masing-masing PPTK, dan realisasi yang dibawah 75% serta penyampaian materi mengenai transaksi non tunai dan proses SPJ Tahun 2018, maka diselenggarakan Rapat Sosialisasi Transaksi Non Tunai & Proses SPJ Tahun 2018 pada hari Senin,(5/2) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Camat Buleleng, Nengah Subudi, SH, yang dalam hal ini mewakili Bapak Camat Buleleng yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan penting lainnya. Kegiatan sosialisasi dihadiri sebagaimana undangan, PPTK se-Kecamatan Buleleng dengan mengajak 1 orang staf pembuat SPJ. Pada kegiatan ini, peserta yang hadir diberikan materi rapat berupa hardcopy dan softcopy realisasi keuangan tahun 2017 serta panduan/format SPJ. Disela-sela rapat Sekretaris Camat Buleleng menyampaikan beberapa hal terkait dengan kewajiban dan komitmen yang sudah seharusnya kita lakukan. Bila ada permasalahan atau kendala di internal sebaiknya agar diselesaikan secara internal juga tidak perlu diekspos ke luar serta pembagian tugas perlu dilakukan secara merata dan komunikasi baik secara horizontal maupun vertikal tetap dijaga agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga semua atau segala sesuatunya terkait dengan kewajiban bisa diselesaikan dengan baik sesuai harapan.
Penyampaian realisasi keuangan di masing-masing PPTK, yang masih di bawah 75% diberikan arahan dan bimbingan agar ke depannya bisa lebih baik lagi. Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran, Ni Luh Ardi. Pada kesempatan ini, dipaparkan secara jelas mengenai regulasi baru mengenai transaksi non tunai di Pemerintah Daerah, Implementasi transaksi non tunai ini dilandasi oleh Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, hal ini sebagai bentuk dukungan dari Gerakan Nasional Non Tunai, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran.
Selanjutnya, pada kegiatan Sosialisasi ini juga disampaikan segala mekanisme pengajuan pembayaran yang akan dilakukan oleh masing-masing PPTK, dan diharapkan semua pihak yang terkait agar tetap terus menjaga komunikasi sehingga kesepahaman dan sinergi tetap terjalin dengan baik.