(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sidak Duktang Non Permanen di Desa Jinengdalem

Admin buleleng | 02 Desember 2019 | 682 kali

Penertiban Penduduk Pendatang (Duktang) non permanen kembali dilaksanakan, kali ini sidak duktang dilaksanakan di Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng, Senin(2/12)

Sejumlah Aparat gabungan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng serta di bantu sekaligus di koordinir oleh Perbekel Desa Jinengdalem, Ketut Ardika, Para Kelian Banjar Dinas Desa Jinengdalem, Pecalang dan Hansip terlibat dalam Inspeksi Mendadak pada hari ini.

Sidak dutang kali ini menyasar rumah Kos yang berada Dusun Tingkeh Kerep Desa Jinengdalem. Dengan diarahkan dan dikoordinir oleh perangkat, Tim Sidak secara langsung menyasar rumah Kos melaksanakan penyisiran disejumlah kamar kos dengan tujuan untuk mengetahui status warga yang tinggal di perumahan Kos tersebut, dimana akhir-akhir ini masih ada beberapa penduduk Non Permanen yang tidak melaporkan diri ke Kantor Desa untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

Selain menyasar rumah Kost, Tim Gabungan Sidak juga menyasar para Pekerja yang bekerja di Proyek bangunan Gedung Undhiksa, dimana para pekerja bangunan disinalir adanya tidak melaporkan diri ke kantor Desa dalam bekerja di proyek tersebut.

Dalam sidak berlangsung, Kepala Seksi Kerjasama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Nyoman Mariana mengarahkan agar para pekerja Proyek untuk melaporkan diri dengan dikoordinir oleh admin undhiksa penanggung jawab dari proyek tersebut.

Dari hasil sidak hari ini, terdapat warga yang terjaring saat sidak tersebut langsung. Jumlah Penduduk Non permanen terdata 38 orang. Dari 38 orang terjaring dalam sidak di antaranya: 4 orang tanpa KTP/Identitas, 34 orang tanpa SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ).

 Warga yang terjaring saat Sidak tersebut langsung di sarankan ke kantor Desa Jinengdalem dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), sedangkan penduduk pendatang yang tanpa KTP/Identitas diri, pembinaan dan tindaklanjutnya diserahkan pada polsek setempat setelah penduduk yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.