Selasa,(23/4/19) bertempat di Gedung Unit IV kantor Bupati Buleleng, Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) mengadakan rapat koordinasi tentang pemaparan tentang UU KIP dan penjelasan tentang informasi yang dikecualikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Rapat tersebut dihadiri PPID Pembantu dari semua SKPD, Kecamatan, dan perwakilan 3 Desa/Kelurahan pada setiap Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng, Ketut Yadnya, SH, didampingi oleh Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman, S.P.,M.A.P., dan sebagai nara sumber kegiatan tersebut yaitu Ketua Komisi Informasi Prov. Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos,S.I.Kom.,M.M.
Dalam sambutannya, Sekdis Ketut Yadnya mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, kita perlu mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka baik yang diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat dan yang bersifat serta merta, bergitu juga dengan informasi yang dikecualikan.
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menurut Agus Astapa selaku narasumber menjelaskan, bahwa didalam pelayanan informasi kepada publik, pemerintahan harus memahami tentang UU tersebut, terutama untuk informasi yang dikecualikan, supaya dikemudian hari tidak ada kasus penyalahgunaan informasi ataupun kasus yang menyangkut keterbukaan informasi kepada publik. Diminta kepada semua PPID Pembantu agar membuat klasifikasi informasi yang dikecualikan di instansi masing-masing dan akan mendapat pendampingan kembali dari Komisi Informasi Prov.Bali dalam uji kelayakan dan uji konsekuensi informasi sehingga informasi tersebut layak dijadikan informasi yang dikecualikan, serta memiliki dasar hukum yang pasti. Hadir Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, I Ketut Yasa,SH dalam Acara tersebut.