(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Monev Kecamatan Buleleng Laksanakan Monev Rancangan Ranperdes tentang APBDesa di Desa Penglatan.

Admin buleleng | 16 Desember 2019 | 297 kali

Senin,(16/12) bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Penglatan. Tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Buleleng melaksanakan monev di Desa Penglatan. Camat Buleleng dalam hal ini diwakili Kasi Pembangunan, I Gede Riawan Arya, S.H pimpin langsung monev kali ini.

Perbekel Desa Penglatan, bersama Sekretasris Desa dan Parangkat Desa serta BPD Desa Penglatan menerima langsung serta mengucapkan selamat datang kepada tim monev di Desa Penglatan.

Monev dibuka langsung oleh Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa dalam acara monitoring dan evaluasi penyusunan Ranperdes tentang APBDesa tahun anggaran 2020 Desa Penglatan.

Beliau sangat mengapresiasi kedatangan Tim Monev Kecamatan, dimana kegiatan ini sangatlah penting karena dengan telah disusunya Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa bertujuan untuk menunjang penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Kasi pembangunan dalam sambutannya mewakili Camat Buleleng, berharap kepada Pemerintah Desa Penglatan untuk bisa mengimplementasikan segala Perdes yang di susun dalam mendukung pembangunan di segala bidang. Baik di bidang pembangunan inprastruktur, pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan terutama penurunan stunting, karena pemerintah pusat maupun daerah dengan sangat gencarnya terkait penurunan Stunting. Desa penglatan juga diharapkan bisa meningkatkan PAD melalui Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) Desa Penglatan.

Begitu pula disampaikan oleh Staf Pemerintah Kantor Camat Buleleng, I Made Sudiada menjelaskan terkait rancangan APBDesa harus memang betul-betul bermanfaat dan menjadi sekala prioritas dalam pembangunan Desa, sebelum di buatkan Peraturan Desa dalam menunjang APBDesa Tahun Anggaran 2020. Berharap Desa Penglatan kedepannya bisa menjadi Desa yang mandiri, dengan sudah adanya BUMDesa bisa lebih mengelola dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sendiri, serta bisa lebih berinovasi dalam meningkatkan PAD.

Ditekankan pula dalam penyususnan Ranperdes yang akan di tetapkan menjadi Perdes diharapkan tetap mengacu pada regulasi aturan yang terbaru, seperti melaksanakan Peraturan Mendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelola keuangan Desa dan Perbup No 21 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Ucap Made Sudiada dalam arahannya.